Buntut Rekomendasi Jual Reksa Dana Sinarmas, Presdir PT Bibit Diganti
PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit) mengumumkan pergantian Presiden Direktur, dari Wellson Lo menjadi dijabat oleh Sigit Kouwagam. Pergantian ini buntut dari rekomendasi untuk menjual (redemption) reksa dana PT Sinarmas Asset Management.
"Perusahaan melakukan pergantian posisi direktur setelah adanya pertimbangan yang kurang tepat, terkait saran yang dikirimkan Bibit tentang produk reksa dana Sinarmas Asset Management," seperti dikutip dari keterangan resmi perusahaan, Kamis (28/5).
(Baca: Jadi Kuasa Hukum Sinarmas, Hotman Paris Somasi Agen Penjual Reksa Dana)
Langkah Bibit tersebut dilakukan setelah perusahaan menerbitkan surat permintaan maaf secara terbuka pada Rabu (27/5). Permintaan maaf tersebut sesuai somasi yang disampaikan oleh pihak Sinarmas melalui kuasa hukumnya Hotman Paris.
Sigit yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Bibit mengatakan bahwa nasabah sudah dapat kembali melakukan transaksi subscription dan switching atas produk Reksadana Sinarmas seperti sebelumnya. Hal itu sesuai dengan sistem S-INVEST tanggal 28 Mei 2020.
"Bibit tidak pernah meragukan kemampuan dan kekuatan Sinarmas Asset Management. Saran yang diberikan tentang produk reksa dana Sinarmas Asset Management pada 26 Mei 2020, tidak tepat," kata Sigit.
Seperti diketahui, Sinarmas memberikan somasi terbuka kepada Bibit terkait informasi tidak benar tentang produk reksa dana. Peringatan keras ini disampaikan oleh Hotman Paris, yang menjadi kuasa hukum perusahaan.
Bibit merupakan salah satu agen penjual efek reksa dana produk kelolaan Sinarmas Asset Management. Agen ini diduga menyebarkan informasi menyesatkan terkait reksa dana Sinarmas kepada publik.
(Baca: Produk Reksa Dana Disuspensi OJK, Ini Reaksi Para Investor Sinarmas)
Bibit meminta para nasabah untuk menjual atau redemption reksa dana Sinarmas. Karena itu, perusahaan, melalui kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea memberikan somasi terbuka kepada Bibit.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang menghentikan sementara atau suspensi pembelian dan pengalihan atau switching tujuh produk reksa dana Sinarmas Asset Management. Namun, saran yang diberikan Bibit ini dinilai tidak sesuai dengan perintah OJK.
"OJK hanya memerintahkan untuk suspensi sementara, untuk ada perbaikan. OJK tidak pernah memerintahkan para nasabah untuk menjual reksa dananya," kata Hotman melalui video yang dibagikan lewat akun Instagram-nya, Rabu (27/5).
Hotman Paris mengatakan, Sinarmas menjalankan haknya untuk menempuh upaya hukum perdata dan pidana kepada pihak yang menyebarkan informasi menyesatkan tersebut. Apalagi, Bibit menyampaikan saran untuk redemption melalui berbagai saluran komunikasi.
(Baca: Produk Reksa Dana Disuspensi OJK, Ini Penjelasan Sinarmas)