Sri Mulyani Tetapkan 332 Industri Tujuan Investasi dalam Tax Amnesty

Abdul Azis Said
1 Maret 2022, 13:57
tax amnesty, sri mulyani
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/POOL/rwa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjalan meninggalkan ruangan usai penutupan Pertemuan Tingkat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 atau Finance Ministers and Central Bank Governors (FMCBG) G20 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (18/2/2022).

Kementerian Keuangan menetapkan 332 kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan yang bisa dipilih sebagai tujuan investasi untuk harta wajib pajak yang diungkapkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty jilid kedua. Harta yang diinvestasikan tersebut akan memperoleh hak istimewa berupa tarif pajak yang paling rendah.

Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022 (KMK-52/KMK.010/2022) tentang Kegiatan Usaha Sektor Pengolahan Sumber Daya Alam dan Sektor Energi Terbarukan Sebagai Tujuan Investasi Harta Bersih Dalam Rangka Pelaksanaan PPS. Beleid ini terbit sebagai aturan pelaksana dari ketentuan pasal 16 ayat (4) PMK Nomor 196.PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS.

Advertisement

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengingatkan investasi dari harta yang dilaporkan pada program PPS paling lambat pada 30 September 2023. Adapun holding period atau lamanya investasi paling singkat lima tahun sejak diinvestasikan.

"Saat ini, investasi PPS sangat penting nilainya sebagai sumber investasi baru untuk membiayai pembangunan ekonomi nasional,” kata Neil dalam keterangan resminya, Selasa (1/3).

Beberapa kegiatan usaha yang bisa jadi tujuan investasi para pengungkap harta sukarela di antaranya, pengusahaan tenaga panas bumi, industri pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging unggas, industri pengasapan atau pemanggangan ikan, industri pengolahan rumput laut, industri minyak mentah kelapa sawit (CPO), industri batu bata dari tanah liat atau keramik, industri mesin pembangkit listrik, industri furniture dari kayu, hingga aktivitas pengembangan video game dan pengembangan teknologi blockchain.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement