Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN 11%, Mulai Beras hingga Rusun

Abdul Azis Said
24 Maret 2022, 19:59
PPN 11%
ANTARA FOTO/Patrik Cahyo Lumintu/Zk/nym.
Warga melintas di depan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Gunung Anyar di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (19/2/2022).

Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 11% mulai bulan depan. Namun, pemerintah masih memberikan fasilitas pembebasan pajak untuk sejumlah barang dan jasa, termasuk kebutuhan pokok.

"Tak perlu khawatir, barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial dan banyak lagi, tetap mendapat fasilitas pembebasan PPN," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam cuitannya, Kamis (24/3).

Beberapa barang dan jasa yang akan dibebaskan dari PPN 11%, di antaranya:

1. Bahan pangan

Bahan pangan yang terdiri dari karbohidrat, protein, buah-buahan dan sayuran bakal tak ditarik PPN 11%. Termasuk karbohidrat seperti beras, gabah, jagung, dan sagu. Adapun kategori protein seperti kedelai, telur, daging yang belum diolah (baik dikemas atau tidak dikemas) dan susu tanpa tambahan gula.

Buah-buahan yang bebas PPN dalam keadaan segar, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, digrading, atau dikemas atau tidak dikemas. Selain itu, sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.

2. Rumah Susun

Kategori tempat tinggal yang bebas PPN adalah rumah susun sederhana, rumah sangat sederhana, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya.

3. Minyak bumi, gas alam (LNG, CNG, gas pipa), mineral logam dan batuan

4. Jasa persewaan rusun sederhana, RS dan RSS

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...