Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN 11%, Mulai Beras hingga Rusun
Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 11% mulai bulan depan. Namun, pemerintah masih memberikan fasilitas pembebasan pajak untuk sejumlah barang dan jasa, termasuk kebutuhan pokok.
"Tak perlu khawatir, barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial dan banyak lagi, tetap mendapat fasilitas pembebasan PPN," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam cuitannya, Kamis (24/3).
Beberapa barang dan jasa yang akan dibebaskan dari PPN 11%, di antaranya:
1. Bahan pangan
Bahan pangan yang terdiri dari karbohidrat, protein, buah-buahan dan sayuran bakal tak ditarik PPN 11%. Termasuk karbohidrat seperti beras, gabah, jagung, dan sagu. Adapun kategori protein seperti kedelai, telur, daging yang belum diolah (baik dikemas atau tidak dikemas) dan susu tanpa tambahan gula.
Buah-buahan yang bebas PPN dalam keadaan segar, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, digrading, atau dikemas atau tidak dikemas. Selain itu, sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.
2. Rumah Susun
Kategori tempat tinggal yang bebas PPN adalah rumah susun sederhana, rumah sangat sederhana, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya.
3. Minyak bumi, gas alam (LNG, CNG, gas pipa), mineral logam dan batuan
4. Jasa persewaan rusun sederhana, RS dan RSS