Transaksi Besar di E-Commerce Bakal Wajib Materai Rp 10 Ribu

Abdul Azis Said
13 Juni 2022, 16:59
materai, e-commerce
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Petugas Pos Indonesia memeriksa lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos, Pasar Baru, Jakarta, Senin (1/2/2021).

Pemerintah berencana mengenakan bea materai sebesar Rp 10.000 untuk dokumen elektronik berupa term and conditions (T&C) pada transaksi di platform digital termasuk e-commerce. Kementerian Keuangan menilai kebijakan tersebut tidak akan mengganggu ekosistem ekonomi digital.

"Ada minimum transaksinya, jadi seharusnya tidak mengganggu (ekosistem ekonomi digital)," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (13/6).

Febrio mengatakan kebijakan tersebut belum berlaku pada saat ini sekalipun beleidnya sudah terbit sejak dua tahun silam. Rencana pengenaan bea materai untuk T&C e-commerce tersebut diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Materai.

Dalam pasal 3 ayat 2 disebutkan bahwa bea materai dikenakan untuk dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5 juta. Baik sebagai penerimaan uang atau berisi pengakuan utang.

Febrio menilai pengenaan bea materai tersebut hal yang wajar karena berlaku untuk transaksi besar dengan nilai di atas Rp 5 juta. "Kalau yang ingin kita lihat formalitasnya, kalau transaksi makin besar, ya wajar dong untuk bayar materai," kata dia.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...