Revisi Aturan Pemanfaatan Gas Bumi Memuat Tujuh Poin Penting

Yura Syahrul
22 Oktober 2015, 18:29
Kilang depot pengisian LPG di Tanjung Priok, Jakarta
Arief Kamaludin|KATADATA
Kilang depot pengisian LPG di Tanjung Priok, Jakarta

KATADATA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji perubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 03 Tahun 2010 tentang Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri. Revisi itu setidaknya mencakup tujuh poin penting.

Pertama, pengaturan kebijakan alokasi dan harga gas bumi oleh Menteri ESDM. Kedua, menurut Direktur Pembinaan Program Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Agus Cahyono, mengatur peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pemanfaatan gas bumi.

Ketiga, memuat program pemerintah yaitu pembangunan jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga dan pembangunan stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG). Keempat, menyusun prioritas jenis-jenis industri untuk pemanfaatan gas bumi. Kelima, mengatur rantai niaga gas bumi. Keenam, pengaturan mengenai ekspor dan lelang gas bumi. Ketujuh, pengaturan khusus pemanfaatan gas suar bakar (flare gas), CBM, dan gas pengotor.

Agus Cahyono menyoroti pemanfaatan gas suar bakar itu untuk dikomersialkan atau monetisasi ketimbang dibakar. Gas suar bakar adalah gas yang dihasilkan dalam kegiatan eksplorasi dan produksi atau pengolahan migas. Biasanya gas ini dibuang dengan cara dibakar, karena fasilitas produksi dan pengolahan belum mampu memanfaatkan gas ini.

(Baca: Pemerintah Siapkan Aturan Tata Kelola Gas Buangan)

Ke depan, pemanfaatan gas suar bakar dapat dilakukan oleh kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) dengan cara menambah fasilitas gas di hulu, atau dimanfaatkan oleh Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga secara apa adanya. Untuk memanfaatkan gas suar, kontraktor wajib mengusulkan rencana tersebut kepada SKK Migas. Kemudian, Direktur Jenderal Migas atas nama Menteri ESDM menetapkan alokasi dan harga gas suar bakar berdasarkan usulan kontraktor yang telah dievaluasi oleh SKK Migas.

"Harga ditetapkan pemerintah, jalurnya diperpendek hanya Pak Dirjen (Migas). Diawali business to business, kemudian penetapan oleh pemerintah dengan rentang harga yang wajar," kata Agus di Jakarta, Kamis (22/10).

Penetapan harga gas suar bakar ini akan mempertimbangkan kemampuan daya beli konsumen dalam negeri dan dukungan terhadap program pemerintah untuk penyediaan gas bumi bagi transportasi dan rumah tangga serta pelanggan kecil. Selain itu, pemanfaatan gas suar bakar dengan cara menambah fasilitas di hulu dan penetapan harga gas bumi berdasarkan perhitungan keekonomian terbatas pada penambahan fasilitas pemanfaatan gas suar bakar.

Sementara  dalam hal dimanfaatkan oleh badan usaha pemegang izin usaha niaga gas bumi secara apa adanya, penetapan harga gas bumi berdasarkan keekonomian fasilitas yang dibangun untuk pemanfaatan gas suar bakar.

Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...