Ekspor Hasil Produk Smelter Akan Dibatasi

Image title
Oleh
5 Juni 2014, 09:45
inalum.jpg
www.inalum.co.id

KATADATA ? Pemerintah akan mengatur tata niaga hasil produksi smelter atau industri pengolahan berbasis sumber daya alam, termasuk yang berbasis tambang dan mineral.  Aturan ini untuk menjaga agar pasokan bahan baku ke industri hilir semakin terjamin.

Direktur Jenderal Basis Industi Manufaktur Kementerian Perindustrian Harjanto mengatakan ketentuan ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. Kementerian Perindustrian sedang berkoordinasi dengan kementerian lainnya yang terkait dalam menyelesaikan aturan ini.

?Memang aturan sekarang kan, kalau sudah diolah, meski satu step sudah bisa diekspor. Sebenarnya akan lebih baik kalau bisa terintegrasi, agar industri dalam negeri bisa maju,? ujarnya, seperti dikutip harian Bisnis Indonesia, Kamis (5/6).

Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Anshari Bukhari menambahkan dengan aturan ini, produk yang dihasilkan smelter masih bisa diekspor selama industri turunannya belum ada atau surplus. Pembatasannya, ?bisa dengan pelarangan ekspor, pemberlakuan kuota, atau menaikan bea keluar (BK).?

Reporter: Redaksi
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...