Proses Persidangan 4 Perusahaan Selesai, Hakim Segera Ambil Keputusan
KATADATA ? Pengadilan Pajak menyatakan proses persidangan banding empat anak perusahaan Asian Agri Group (AAG), telah mencukupi. Pengadilan Pajak segera memutuskan hasil persidangan banding pajak tersebut.
Majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Krosbin Siahaan dan Hakim Anggota Sukma Alam dan Naseri menilai keterangan dari pihak pemohon banding dan terbanding sudah cukup untuk dijadikan bahan pertimbangan hakim dalam membuat keputusan.
?Dengan demikian, seluruh keterangan sudah didapat dan untuk delapan SKP (Surat Ketetapan Pajak) ini dinyatakan cukup untuk dimusyawarahkan keputusannya,? tutur Hakim Ketua Krosbin Siahaan yang memimpin sidang banding PT Saudara Sejati Luhur, sebelum mengetok palu, di Pengadilan Pajak Jakarta, Rabu (24/9).
Adapun keempat persidangan yang disebut sudah mencukupi antara lain, PT Saudara Sejati Luhur sebanyak 8 SKP, PT Rigunas Agri Utama sebanyak 8 SKP, PT Raja Garuda Mas Sejati sebanyak 7 SKP, dan PT Mitra Unggul Pusaka sebanyak 7 SKP. (Baca: Ini 14 Anak Usaha Asian Agri yang Ajukan Banding Pajak)
Catur Rini Widosari, Kuasa Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, sebagai pihak terbanding, mengatakan keputusan Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa Suwir Laut, karyawan AAG dalam kasus pidana perpajakan tidak bisa dieksaminasi oleh pengadilan mana pun termasuk pengadilan pajak.
Terhadap gugatan pemohon banding, dia menyatakan, proses pemeriksaan hingga diterbitkannya SKP telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan.