Pemerintah Kaji Tax Amnesty untuk Tarik Dana dari Singapura

Image title
Oleh
18 Desember 2014, 10:07
Katadata
KATADATA | Agung Samosir

KATADATA ? Kementerian Keuangan tengah mengkaji pemberian pengampunan pajak atau tax amnestykepada masyarakat Indonesia yang menyimpan dana di perbankan Singapura. Rencana ini muncul setelah Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bertemu dengan Menteri Keuangan Singapura Tharman Shanmugaratnam di Singapura, Senin (15/12) lalu.

Seperti dikutip dari Kontan, Kamis (18/12), dalam pertemuan tersebut kedua pihak berkomitmen bertukar informasi perpajakan untuk melawan penghindaran dan pengelakan pajak lintas negara. Komitmen ini menjadi modal pemerintah untuk menjalankan tax amnesty.

Pemerintah sekarang menyiapkan payung hukum dengan merevisi UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan atau membuat UU khusus tentang pengampunan pajak. ?Ini kan menyangkut uang rakyat, jadi harus betul-betul masuk undang-undang dan disetujui DPR,? kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo. 

Reporter: Redaksi
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...