Pemerintah Naikkan Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak

Aria W. Yudhistira
28 Mei 2015, 10:22
Katadata
KATADATA
Pekerja pengguna commuter line sedang menunggu kereta di Stasiun Manggarai, Jakarta.

KATADATA ? Pemerintah akan menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp 24,3 juta menjadi Rp 36 juta per tahun. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, usulan kenaikan PTKP masih akan didiskusikan dengan DPR dan rencananya akan mulai berlaku pada tahun ini. Namun, diperkirakan perubahan tidak akan memakan waktu lama, karena yang diubah hanya peraturan menteri keuangan (PMK).

?Tapi tunggu konsultasi (dengan DPR) dulu dong,? kata dia di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/5).

Menurut dia, kenaikan PTKP dapat mengganggu potensi penerimaan pajak. Namun, kenaikan ini dapat menambah daya beli masyarakat, apalagi upah minimum juga meningkat. ?Ada yang ditingkatkan upahnya jadi Rp 2 juta per bulan, dan ada yang sudah mendekati Rp 3 juta per bulan.?

Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito menyampaikan, pihaknya tidak terlalu mengkhawatirkan potensi penerimaan pajak berkurang, karena kemampuan belanja masyarakat diperkirakan akan meningkat.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...