Pemerintah Naikkan Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak

Aria W. Yudhistira
28 Mei 2015, 10:22
Katadata
KATADATA
Pekerja pengguna commuter line sedang menunggu kereta di Stasiun Manggarai, Jakarta.

?Buat kami berkurang itu dan akan bertambah dari mereka belanja, PPN (Pajak Pertambahan Nilai), ekonomi jalan, ini benefit-nya lebih banyak,? ujar dia.

Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara, kebijakan ini akan baik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, yang kemudian juga bisa mendorong penerimaan pajak.

?Potensi lost-nya sebenarnya menurut saya hitungannya nggak begitu banyak. Ini supaya masyarakat punya disposable income (pendapatan yang dapat dibelanjakan) yang lebih besar. Jadi spending,? tutur dia.

Menurut Ekonom PT Bank Central Asia Tbk (BCA) David Sumual, kenaikan PTKP merupakan rangkaian dari upaya pemerintah dan Bank Indonesia mendorong pertumbuhan konsumsi. Sebelumnya, pemerintah telah menghapus pajak penjualan atas barang meah (PPnBM) produk furnitur, elektronik, dan aksesoris.

Kemudian BI melonggarkan ketentuan rasio agunan terhadap harga jual kredit perumahan dan kendaraan bermotor. ?(Kebijakan-kebijakan ini) pengaruhnya ke konsumsi, kalau pajak dikurangi konsumsi bisa masih kuat. Bisa mengimbangi belanja pemerintah yang belum meningkat,? tutur dia.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...