Pelimpahan Izin Migas ke BKPM akan Berlaku Bulan Ini

Safrezi Fitra
3 Agustus 2015, 12:12
Katadata
KATADATA

KATADATA ? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku telah meneken peraturan yang akan menjadi payung hukum pelimpahan perizinan usaha minyak dan gas bumi (migas) ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Aturan ini hanya tinggal menunggu pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Sebelumnya Kementerian ESDM menargetkan pelimpahan izin tersebut akan dilakukan pada Juli 2015. Namun, kini, kementerian memperkirakan hal tersebut baru bisa dilakukan pada bulan Agustus ini. 

Advertisement

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan mundurnya jadwal tersebut karena Peraturan Menteri ESDM tentang pelimpahan izin migas belum mendapat pengesahan. Pihaknya masih menunggu aturan ini disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. "Semoga minggu ini terbit," kata dia kepada Katadata, Senin (2/8).

Dia belum bisa menjelaskan secara rinci izin migas apa saja yang akan dilimpahkan ke BKPM. Djoko sempat menyebut 42 izin migas yang ada di Kementerian ESDM akan dilimpahkan secara bertahap. Pada tahap awal akan ada 10 izin yang akan dilimpahkan. Izin ini antara lain persetujuan studi bersama,  survei umum, dan rekomendasi penggunaan wilayah kerja untuk kegiatan-kegiatan lainnya.

(Baca: Izin Migas Akan Disederhanakan Jadi 28 Poin)

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement