Pelimpahan Izin Migas ke BKPM akan Berlaku Bulan Ini

Safrezi Fitra
3 Agustus 2015, 12:12
Katadata
KATADATA

KATADATA ? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku telah meneken peraturan yang akan menjadi payung hukum pelimpahan perizinan usaha minyak dan gas bumi (migas) ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Aturan ini hanya tinggal menunggu pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Sebelumnya Kementerian ESDM menargetkan pelimpahan izin tersebut akan dilakukan pada Juli 2015. Namun, kini, kementerian memperkirakan hal tersebut baru bisa dilakukan pada bulan Agustus ini. 

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan mundurnya jadwal tersebut karena Peraturan Menteri ESDM tentang pelimpahan izin migas belum mendapat pengesahan. Pihaknya masih menunggu aturan ini disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. "Semoga minggu ini terbit," kata dia kepada Katadata, Senin (2/8).

Dia belum bisa menjelaskan secara rinci izin migas apa saja yang akan dilimpahkan ke BKPM. Djoko sempat menyebut 42 izin migas yang ada di Kementerian ESDM akan dilimpahkan secara bertahap. Pada tahap awal akan ada 10 izin yang akan dilimpahkan. Izin ini antara lain persetujuan studi bersama,  survei umum, dan rekomendasi penggunaan wilayah kerja untuk kegiatan-kegiatan lainnya.

(Baca: Izin Migas Akan Disederhanakan Jadi 28 Poin)

Djoko mengatakan untuk memudahkan pelaksanaan pelayanan perizinan tersebut, kementerian akan menempatkan pejabat dengan status penugasan untuk ditempatkan di BKPM. Pejabat tersebut akan bertugas sebagai perwakilan Kementerian ESDM di BKPM dalam proses penyelesaian proses perizinan. ?Sekurangnya ada dua orang yang bertugas di sana (BKPM),? ujarnya.

Pernyataan Djoko mengenai pelimpahan izin ini dikuatkan oleh Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Susyanto. Dia menyebut aturan mengenai pendelegasian izin migas ini sudah ditandatangani oleh Menteri ESDM Sudirman Said. "Berlaku mulai 1 Agustus 2015, saat ini masih proses pengundangan di Kemenkumham.?

(Baca: 18 Izin Migas di ESDM Paling Dikeluhkan)

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis mengaku pihaknya belum bisa melayani perizin migas, sebelum adanya legalitas pelimpahan perizinan ini dari Kementerian ESDM. Azhar juga belum bisa memastikan izin apa saja yang akan dilimpahkan kepada BKPM nantinya.

"BKPM akan memproses itu kalau sudah ada pendelegasian kewenangan resmi berupa Permen ESDM. Tanpa itu, BKPM tidak ada legalistas," ujar dia.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Arnold Sirait

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...