Pemerintah Siapkan Rp 15 Triliun untuk Ketahanan Energi

Safrezi Fitra
10 September 2015, 11:01
ESDM KATADATA | Arief Kamaludin
KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA ? Pemerintah berencana mengalokasikan dana ketahanan energi mulai tahun depan. Dana awal yang akan disiapkan sebesar Rp 15 triliun untuk meningkatkan produksi dan pengolahan migas, serta mengurangi penggunaannya dengan memanfaatkan energi baru terbarukan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Teguh Pamudji mengatakan untuk awal, dana tersebut dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, karena pembahasan APBN 2016 sudah dimulai, pemerintah akan mengusulkannya pada APBN Perubahan.

Advertisement

"Kementerian Keuangan akan ke Badan Kebijakan Fiskal dan Direktur Jenderal Anggaran minta di APBN-P saja karena di APBN (2016) sudah mulai pembahasan. Dana untuk ketahanan energi sekitar Rp 10 triliun - Rp 15 triliun untuk yang awal," kata dia di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Rabu malam (9/9).

(Baca: Petroleum Fund Belum Bisa Diterapkan Tahun Depan)

Pemerintah juga berencana membentuk lembaga berbentuk badan layanan umum (BLU), yang akan mengelola dana ketahanan energi. Adapun kedudukannya, BLU ini bisa berada di bawah Kementerian ESDM atau Kementerian Keuangan. 

Selain dari APBN, ada beberapa alternatif sumber pendanaan yang akan dikelola BLU tersebut, diantaranya dari premi pengurasan energi fosil, selisih harga bahan bakar minyak (BBM), hingga pendanaaan dari perbankan. Atau bisa juga seperti yang diterapkan pada industri sawit, yang dikenal sebagai CPO fund.

Dalam keterangannya beberapa waktu lalu, Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan pengaturan mengenai dana ketahanan energi ini tanpa disadari telah diatur dalam Undang-Undang Energi Nomor 30 tahun 2007. Aturan ini kemudian diperinci lagi pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2014 tentang kebijakan energi nasional. (Baca: Mulai Bahas RUU Migas, DPR Baru Sepakat soal Petroleum Fund)

Pemanfaatan dana ketahanan energi ini akan digunakan untuk meningkatkan produksi dan cadangan energi nasional lewat eksplorasi migas dan panas bumi, pembangunan infrastruktur energi dan peningkatan penyimpanan cadangan BBM dan minyak mentah. Kemudian untuk riset dan pengembangan sumber daya energi.

Dana ini juga akan digunakan untuk pengembangan energi terbarukan, seperti industri panas bumi, surya, angin, air, bioenergi, serta arus laut dalam. Kemudian di industri migas dan batubara yang menggunakan teknologi bersih juga bisa memperoleh dana tersebut. (Baca: Bangun Cadangan Penyangga, Pemerintah Siapkan Perpres)

Alokasi dana untuk sektor listrik diberikan kepada akses listrik kepada masyarakat di pedalaman dan daerah perbatasan dan kelompok masyarakat yang memperkenalkan inovasi baru di bidang energi bersih.

Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement