Kementerian ESDM Klaim Izin Migas di BKPM Bisa Rampung 15 Hari
KATADATA ? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan saat ini proses perizinan usaha sektor minyak dan gas bumi sudah bisa selesai dalam 15 hari. Masih lebih lama dari waktu yang pernah dijanjikan kementerian tersebut, yakni maksimal tujuh hari.
"Izin yang sudah lengkap dari usulan sampai izin keluar rata-rata hanya dibutuhkan waktu 10-15 hari, dengan syarat izinnya sudah lengkap," ujar Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N Wiratmaja Puja di Gedung ESDM Jakarta, Senin (28/9).
Wiratmaja mengatakan pihaknya akan terus melakukan upaya untuk mempercepat proses perizinan migas. Saat ini Kementerian ESDM telah melakukan penyederhaan perizinan migas menjadi 42 izin. Pada 2011 investor migas harus mengurus 104 izin di kementerian tersebut. Izin ini kemudian dirampingkan menjadi 52 pada 2012.
Setelah disederhanakan, Kementerian ESDM melimpahkan semua perizinan ke BKPM dalam sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pelimpahan ini dilakukan bertahap selama tiga bulan. Saat ini sudah 30 perizinan yang dilimpahkan, menyusul awal bulan depan 12 perizinan lagi.
Menurut Wiratmaja, saat ini sekitar 15-30 investor migas datang ke ruangan PTSP di BKPM. Investor tersebut ada yang hanya sekadar bertanya-tanya, ada juga yang mengajukan permohonan izin untuk berinvestasi.
Dalam satu bulan setelah perizinan migas diaktifkan dalam PTSP pada Agustus lalu, telah ada 54 Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dikeluarkan, bagi calon investor yang memenuhi syarat. Jumlah ini kemungkinan akan bertambah lagi setelah perizinan di Kementerian ESDM dilimpahkan seluruhnya bulan depan.
Perizinan melalui PTSP ini memang efektif menekan lamanya waktu dan berbelitnya proses perizinan migas. Namun, belum semua perizinan migas bisa diurus di PTSP. Masih ada banyak perizinan yang harus diurus investor pada instansi lain dan pemerintah daerah.
Sebelumnya, untuk bisa melakukan bisnis di sektor migas, investor harus mengurus 341 jenis perizinan dari 17 instansi. Jumlah lembar perizinan yang harus dimiliki perusahaan migas sebanyak 6.000 lembar. Perizinan yang harus diurus di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebanyak 40 izin dan Kementerian Perhubungan sebanyak 50 izin. Sementara perizinan di Kementerian ESDM sebanyak 52 izin, yang sudah dilimpahkan ke PTSP.