Penilaian Aset Masih Mengganjal Finalisasi Kontrak Blok Mahakam

Yura Syahrul
9 Oktober 2015, 12:50
2356.jpg
Arief Kamaludin | KATADATA

KATADATA - PT Pertamina (Persero) masih berupaya merampungkan segera kontrak pengelolaan Blok Mahakam yang baru. Namun, penuntasan kontrak blok minyak dan gas bumi (migas) di Kalimantan Timur tersebut masih terganjal oleh penilaian aset.

Pada Selasa lalu (6/10), pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memenuhi komitmennya denghan menyerahkan

saham partisipasi (participating interest/PI) Blok Mahakam sebesar 10 persen kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur.  Namun, menurut Kepala Unit Pengendalian Kinerja Kementerian ESDM Widhyawan Prawiraatmaja, masih ada dua hal yang belum diselesaikan pemerintah sebelum finalisasi kontrak Blok Mahakam.

(Baca: Pemda Kaltim Resmi Dapat 10 Persen Saham Blok Mahakam)

Pertama, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tengah menyelesaikan valuasi aset Blok Mahakam. Kedua, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM dibantu SKK Migas akan membuat syarat dan ketentuan kontrak tersebut.

Valuasi aset tersebut akan menggunakan pihak ketiga supaya hasilnya independen dan lebih bisa dipertanggungjawabkan. Pasalnya, masih ada perbedaan perhitungan aset antara PT Pertamina (Persero) sebagai pengelola baru Blok Mahakam dengan dua mitranya, yaitu Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation.

“Total punya pandangan sendiri, Pertamina punya pandangan sendiri. Kalau ada hasil evaluasi yang independen, akan lebih mudah,” kata Widhyawan di Jakarta, Kamis (8/10).

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...