Masih Ada Hambatan Dalam Pembahasan Blok Mahakam
KATADATA ? PT Pertamina (Persero) meminta pemerintah segera menyelesaikan syarat dan prasyarat ketentuan kontrak Blok Mahakam. Dengan begitu penandatangan kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) bisa dilakukan.
Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro mengatakan pemerintah tidak perlu menunggu keputusan dari pihak Total E&P Indonesie. Penandatanganan kontrak bisa dilakukan antara pemerintah dengan Pertamina saja.
"Kami harus nunggu berapa lama lagi? Kami putuskan ya sudah (penandatangan) PSC antara pertamina dan pemerintah saja langsung," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (28/9). (Baca: Pemerintah Dorong Penyelesaian Blok Migas Tak Seperti Blok Mahakam)
Sampai saat ini pembahasan Blok Mahakam dengan Total E&P masih berjalan alot. Bahkan, Pertamina meminta bantuan pemerintah untuk kembali memfasilitasi proses negosiasi tersebut. Wianda belum bisa memberitahu poin apa saja yang masih menjadi perdebatan dalam pembahasan ini. Dia baru bisa menjelaskan hal ini setelah proses negosiasi selesai dan menemukan kesepakatan.
Permintaan agar pemerintah memfasilitasi negosiasi ini sudah disampaikan Pertamina kepada Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Wianda berharap kementerian bisa mempertemukan Pertamina dan Total, pekan depan. (Baca:ESDM Buat Surat Keputusan Pengalihan Hak Kelola Blok Mahakam)
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai pembahasan opsi kerjasama Pertamina dan Total yang berjalan alot. Namun, kementerian menyatakan siap untuk memfasilitasi negosiasi tersebut.
"Oke kami fasilitasi. Tapi saya belum dengar mengenai pembahasan mengenai opsi yang alot itu. Kami malah yang mengejar-ngejar Pertamina," ujar Wiratmaja.
Pertengahan Juli lalu pemerintah telah memberikan keputusan pembagian saham Blok Mahakam, setelah kontraknya habis pada 2017. Pertamina dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Blok Mahakam mendapat 70 persen. Sementara untuk Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation kebagian 30 persen saham pengelolaan Blok Mahakam.
Saat itu Total belum menyepakati keputusan ini. Perusahaan migas multinasional asal Perancis ini meminta jatah sahamnya lebih dari 30 persen, di luar jatah Inpex. Beberapa pekan lalu, Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam mengatakan pihak Total sudah melunak. (Baca: Pertamina: Total Menyetujui Skema Pembagian Saham Blok Mahakam)
Total sudah menyepakati beberapa poin dalam pembahasan Blok Mahakam, termasuk jatah saham yang sudah diputuskan pemerintah. Bahkan Syamsu optimistis dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan penandatanganan pembahasan pokok kontrak atau Head of Agreement (HoA) dengan Total dan Inpex.
Ternyata, menjelang penandatangan HoA tersebut, masih ada beberapa poin yang belum disepakati. Pembahasannya pun kembali alot dan . Makanya Pertamina kembali meminta pemerintah turun tangan.