Bulan Depan Kontrak Blok Mahakam Ditandatangani

Safrezi Fitra
1 Desember 2015, 20:56
Migas
Katadata | Dok.

KATADATA - Setelah sempat tertunda, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akhirnya menyelesaikan perhitungan valuasi aset Blok Mahakam. Valuasi ini akan digunakan untuk menentukan berapa besar jumlah uang yang harus dibayarkan Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation jika ingin mendapat jatah saham di Blok Migas tersebut.

“Kami sampaikan kepada Total dan Inpex, akhir bulan ini harus memutuskan apapun sikap mereka,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Selasa (1/12). (Baca: Penilaian Aset Masih Mengganjal Finalisasi Kontrak Blok Mahakam)

Dia mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memutuskan untuk memberikan hak pengelolaan Blok Mahakam kepada PT Pertamina (Persero) seluruhnya. Total dan Inpex sebagai operator lama juga diperbolehkan untuk mendapatkan saham tersebut. Namun, porsinya dibatasi hanya 30 persen untuk kedua perusahaan. (Baca: Kontrak Mahakam Terhambat Besaran Bagi Hasil)

Hingga saat ini Total belum menyatakan sepakat untuk menerima porsi tersebut, perusahaan ini masih meminta jatah sahamnya ditambah. Menurut Sudirman, jika Total dan Inpex masih keberatan dengan porsi tersebut, maka haknya 100 persen dilimpahkan kepada Pertamina. (Baca: Pemerintah Bentuk Tim Pengawas Transisi Blok Mahakam)

“Pertamina harus siap dengan semua kemungkinan, termasuk apabila current operator (Total dan Inpex) tidak berkenan dengan porsi yang diberikan,” ujarnya. (Baca: Kuasai Blok Mahakam, Kontribusi Migas Pertamina Naik Jadi 30 Persen)

Pemerintah memberikan 100 persen pengelolaan Blok Mahakam kepada Pertamina. Setelah itu Pertamina akan melakukan memberikan 30 persen (share down) kepada Total dan Inpex. Ini dilakukan dengan skema business to business (BtoB) antara masing-masing pihak, tanpa melibatkan pemerintah ataupun SKK Migas. Total dan Inpex akan membeli saham tersebut berdasarkan nilai valuasi aset yang sudah dihitung tersebut. (Baca: Pemerintah Ingin Bonus Tandatangan dari Blok Mahakam Lebih Besar)

Sudirman tidak menyebutkan berapa nilai valuasi aset Blok Mahakam. Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi pun masih tutup mulut mengenai hal ini. "Saya lupa berapa, belum baca detail isinya," ujar Amien dalam kesempatan yang sama. (Baca: Bagi Hasil Blok Mahakam untuk Pertamina Melebihi Total)

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N Wiratmaja Puja mengatakan meski perhitungan valuasi aset Blok Mahakam sudah selesai, masih ada pembahasan lain mengenai kontrak bagi hasil yang baru. Beberapa poin yang masih harus dibahas diantaranya penentuan skema bagi hasil.

Poin lainnya adalah bentuk kontrak kerja sama, penetapan anggaran, hingga jumlah bonus tandatangan (signature bonus) yang akan dibayarkan kepada pemerintah. Setelah itu, penandatanganan kontrak bisa dilakukan. “Desember ini Insya Allah signing (penandatanganan kontrak) antara SKK Migas dan Pertamina dilakukan," ujar Wiratmaja. (Baca: Pemerintah Siapkan Empat Skema Perhitungan Bagi Hasil Blok Mahakam)

Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...