Redam Gejolak, BI Harap BPK Tak Gelar Audit Investigasi

Muchamad Nafi
12 Januari 2016, 11:29
Agus Martowardodjo
Donang Wahyu|KATADATA
Agus Martowardodjo

KATADATA - Bank Indonesia meminta Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat tidak mengusulkan digelarnya audit investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kebijakan moneter BI. Bank sentral hal tersebut hanya akan membuat masyarakat khawatir dan pasar akan merespon negatif.

Dalam pertemuan tertutup dengan DPR, Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan tidak ingin membuat kecemasan baru terkait rencana audit investigatif BPK. Selain itu, institusinya telah menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik. “Kami jelaskan sehingga audit kepada BI tidak perlu dilakukan,” kata Agus usai rapat di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 11 Januari 2016.

Menurut dia, sebenarnya Bank Indonesia telah diaudit secara berkala oleh BPK sejak 13 tahun lalu dan terus mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Begitu pula dengan peredaran uang BI, yang diaudit dengan mengacu kepada Undang-Undang Mata Uang, mendapatkan opini WTP. “Dengan itu saya pikir keterbukaan menjadi lebih jelas,” kata Agus.

Oleh karena itu, dari pada menggelar audit investigasi, Agus mengundang DPR untuk meninjau operasionalisasi bank sentral seperti peredaran uang, pengelolaan treasury, hingga kebijakan makroprudensial dan moneter lainnya yang selama ini telah dilakukan oleh BI.

Namun demikian, Agus membantah bahwa BI tertutup dengan menolak audit investigatif ini. Dia menekankan hal tersebut semata-mata agar persepsi negatif tidak terjadi di tengah pasar dan masyarakat internasional yang sedang lesu. (Baca juga: 

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad mengatakan lembaganya memberikan sinyal menerima undangan tersebut. Selain itu, dalam konteks saat ini, salah satu yang menjadi perhatian Komisi XI adalah larinya cadangan devisa. “Tadi sudah dijawab (oleh BI) memang ada temuan yang dibongkar, namun saya belum bisa menjelaskan semua,” kata Fadel.

DPR memang sempat meminta BPK melakukan audit investigatif terhadap kebijakan moneter yang dilakukan oleh BI. Hal ini menimbang pada operasi moneter yang dilakukan BI dianggap gagal mendongkrak stabilitas rupiah. (Baca: BPK Tunggu Permintaan Resmi DPR untuk Mengaudit Kebijakan BI).

Sebelumnya, Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan tidak dapat melakukan audit investigatif kebijakan moneter BI tanpa ada permintaan dari Komisi Keuangan DPR. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang BI Nomor 23 tahun 1999. Ketentuan yang ada di Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa BPK tidak bisa mengaudit kebijakan BI tanpa ada permintaan dari DPR.

Bank sentral merupakan lembaga yang bersifat independen sehingga kebijakannya tidak bisa diaudit. Namun, jika DPR yang meminta, audit bisa dilakukan mengingat DPR merupakan representasi dari rakyat. “Dalam Undang-Undang BI, kami tidak diperbolehkan audit policy (kebijakan). Kami cuma boleh audit anggaran operasional BI,” kata Harry ketika itu.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...