BPK Hitung Kerugian Negara Rp 17 M pada Dugaan Korupsi Era Cak Imin

Ade Rosman
18 Januari 2024, 16:50
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memenuhi panggilan sebagai saksi dalam dugaan kasus korpsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (7/9/
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memenuhi panggilan sebagai saksi dalam dugaan kasus korpsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (7/9/2023).
Button AI Summarize

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kasus korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun anggaran 2012. BPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus yang terjadi di era mantan menteri Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mencapai Rp 17.6 miliar.

Wakil Ketua BPK Hendra Susanto menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif (LHP) dan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dan diterima oleh Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango.

"Besar harapan kami dua LHP PKN tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses penuntutan dan pengadilan kasus, dan satu LHP PI dapat dimanfaatkan untuk memproses lebih lanjut kasus terkait ke tahap penyidikan," kata Hendra Susanto, dikutip dari situs BPK, Kamis (18/1).

Salah satu LHP PKN mengenai pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia yang terindikasi sebagai tindak pidana dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 17,6 miliar.

"BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan dan pembayaran hasil pekerjaan,” bunyi keterangan BPK.

KPK Sudah Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Sistem Proteksi Kemnaker

Penyidik KPK sejak pertengahan tahun lalu menelusuri aliran uang dan transaksi keuangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI. KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Tiga tersangka itu terdiri atas dua orang aparatur sipil negara (ASN) dan seorang pihak swasta.

Penyidik KPK juga menggeledah Kantor Kemnaker pada Jumat, 18 Agustus 2023. Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK turut memeriksa Menteri Tenaga Kerja Periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia.

Cak Imin mengatakan dirinya mendukung KPK menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. Cak Imin diperiksa sekitar lima jam oleh penyidik lembaga antirasuah sebagai saksi dalam perkara tersebut.

"Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2012, dalam hal ini ada program perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri," kata Cak Imin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.

Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...