Pemerintah Izinkan Impor Kendaraan dan Mesin Bekas

Safrezi Fitra
5 April 2016, 13:45
mesin
Katadata | Arief Kamaludin

Demi menggairahkan pertumbuhan usaha dalam negeri, pemerintah memperbolehkan industri menggunakan barang bekas untuk kegiatan usahanya. Pemerintah pun mengizinkan industri mengimpor barang modal bekas ini.  

Barang modal yang dimaksud adalah barang yang digunakan sebagai modal usaha atau yang bisa  menghasilkan sesuatu. Barang ini dinilai masih layak dipakai atau untuk direkondisi, remanufakturing, difungsikan kembali. (Baca: Jokowi Prioritaskan Pembangunan Industri Padat Karya)

“Impor barang modal bekas dapat dilakukan oleh perusahaan pemakai langsung, perusahaan rekondisi, dan perusahaan manufakturing,” ujar Menteri Perindustrian Saleh Husin dalam keterangannya, Senin (4/4).  Barang modal bekas yang dapat diimpor meliputi kebutuhan beberapa kelompok industri. Yakni  industri alat transportasi darat, industri maritim, industri elektronika dan telematika, serta industri permesinan.

Saleh mengatakan impor barang modal bekas dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan. Persyaratan ini dimuat dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 tahun 2016 tentang Kriteria Teknis Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru. Permenperin ini diterbitkan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru.

Perusahaan yang diperbolehkan impor barang modal bekas, diantaranya wajib memiliki izin usaha industri, profil perusahaan, rencana dan alasan pemanfaatan barang modal bekas. Kemudian memiliki  fasilitas mesin dan peralatan yang sesuai dengan jenis produksinya, jaminan garansi, serta sumber daya manusia yang kompeten di bidangnya. (Baca: Belanja Modal Akan Dorong Ekonomi Kuartal I Tumbuh Lebih 5 Persen)

Di samping itu, perusahaan pemakai langsung yang termasuk dalam kelompok industri permesinan dan sudah berproduksi, juga diwajibkan memiliki laporan produksi dua tahun terakhir. Sedangkan, perusahaan pemakai langsung yang termasuk dalam kelompok industri maritim, juga diwajibkan memiliki sertifikat pembuatan kapal (builder certificate) dan sertifikat tonase kotor kapal (gross tonnage certificate).

Khusus untuk industri alat transportasi darat, barang modal bekas dapat diimpor apabila berusia maksimal 15 tahun. Beberapa transportasi maritim, seperti kapal dan kendaraan laut lain, usianya dibatasi 15-30 tahun. “Selain itu, impor generator dan alternator hanya diberikan untuk tujuan ekspor,” ujarnya.

Selanjutnya, salinan bukti syarat-syarat tersebut disampaikan kepada Kementerian Perdagangan pada saat pengajuan permohonan persetujuan impor. Laporan itu juga wajib dilengkapi pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE). Saat proses penerbitan persetujuan impor, syarat-syarat administratif wajib ini juga disertakan di dalam laporan hasil survei.

Dirjen ILMATE akan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan impor barang modal bekas ini setiap enam bulan sekali, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 25 Februari 2016. (Baca: BKPM Temukan 14 Proyek Investasi Bermasalah Rp 5,4 Triliun)

Reporter: Redaksi

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...