Pemerintah Siapkan Insentif untuk Investasi Smelter

Miftah Ardhian
7 April 2016, 20:34
pertambangan
pertambangan

Kebijakan pemerintah mewajibkan perusahaan pertambangan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) masih belum optimal. Hingga saat ini, hanya 30 persen dari total perusahaan tambang yang menunaikan kewajiban. Padahal batas waktunya hanya tinggal dua tahun.

Membahas masalah ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan para menteri terkait di kantornya, Kamis (7/4). Dalam rakor ini para menteri sepakat untuk memberikan insentif bagi perusahaan yang membangun smelter. Insentif dibutuhkan agar perusahaan tertarik berinvestasi smelter di Indonesia.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan ada dua insentif yang bisa diberikan. “Kalau masih bangun smelter kami berikan tax allowance. Kalau bisa sampai turunannya lagi, menuju barang yang lebih tinggi nilainya, kami berikan tax holiday,” kata Bambang usai rakor tersebut. 

(Baca: Investasi Asing di Pertambangan Makin Surut)

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, insentif ini menunjukkan konsistensi pemerintah dalam melakukan program hilirisasi sektor pertambangan. Dengan adanya insentif, diharapkan semakin banyak perusahaan pertambangan yang akan membangun smelter dan pabrik turunannya di dalam negeri.

Sudirman masih enggan menjelaskan lebih lanjut terkait batas waktu pembangunan smelter. Hal ini  tidak dibahas secara mendalam dalam rakor tadi sore. Dia akan melihat perkembangan lebih lanjut terkait kesanggupan perusahaan-perusahaan pertambangan untuk membangun smelter. “Prinsipnya kami akan tetap menjaga investasi,” ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...