Pemerintah Siapkan Insentif untuk Investasi Smelter
Kebijakan pemerintah mewajibkan perusahaan pertambangan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) masih belum optimal. Hingga saat ini, hanya 30 persen dari total perusahaan tambang yang menunaikan kewajiban. Padahal batas waktunya hanya tinggal dua tahun.
Membahas masalah ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan para menteri terkait di kantornya, Kamis (7/4). Dalam rakor ini para menteri sepakat untuk memberikan insentif bagi perusahaan yang membangun smelter. Insentif dibutuhkan agar perusahaan tertarik berinvestasi smelter di Indonesia.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan ada dua insentif yang bisa diberikan. “Kalau masih bangun smelter kami berikan tax allowance. Kalau bisa sampai turunannya lagi, menuju barang yang lebih tinggi nilainya, kami berikan tax holiday,” kata Bambang usai rakor tersebut.
(Baca: Investasi Asing di Pertambangan Makin Surut)
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, insentif ini menunjukkan konsistensi pemerintah dalam melakukan program hilirisasi sektor pertambangan. Dengan adanya insentif, diharapkan semakin banyak perusahaan pertambangan yang akan membangun smelter dan pabrik turunannya di dalam negeri.
Sudirman masih enggan menjelaskan lebih lanjut terkait batas waktu pembangunan smelter. Hal ini tidak dibahas secara mendalam dalam rakor tadi sore. Dia akan melihat perkembangan lebih lanjut terkait kesanggupan perusahaan-perusahaan pertambangan untuk membangun smelter. “Prinsipnya kami akan tetap menjaga investasi,” ujarnya.
Kewajiban pembangunan smelter tertuang dalam Undang-Undang Mineral dan Batu Bara tahun 2009, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014. Dalam aturan ini perusahaan pertambangan wajib membangun smelter dengan batas waktu paling lambat tahun 2017. Namun, Sudirman merasa target ini sulit tercapai, makanya pemerintah berencana memperpanjang batas waktu pembangunan smelter dalam revisi UU Minerba.
(Baca: Menteri ESDM Pesimistis Smelter Bisa Selesai 2017)
Berbeda dengan Sudirman, Menteri Perindustrian Saleh Husin ingin agar perusahaan tambang mematuhi aturan yang sudah ditetapkan untuk membangun smelter sebelum 2017. “Kami akan dorong untuk sesuai jadwal. Itu kan sudah ada (peraturannya), paling lambat itu 2017. Kalau bisa lebih cepat lebih bagus,” ujar Saleh.
Selain insentif, pemerintah juga mempermudah proses perizinan smelter melalui program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Para investor tidak perlu lagi bersusah payah untuk mengajukan izin usaha. Yang terbaru, pemerintah sepakat untuk menyerahkan proses perizinan terkait pembangunan smelter kepada BKPM.
Selama ini, proses perizinan smelter dianggap menyulitkan investor. Alasannya, terdapat dua kementerian yang dapat memberikan izin untuk membangun fasilitas pemurnian dan pengolahan ini, yaitu Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian. Investor harus bolak-balik mengurus izin di dua kementerian ini.
(Baca: Belum Bayar US$ 530 Juta, Freeport Dapat Rekomendasi Ekspor)