Defisit Anggaran Melebar, Pemerintah Tambah Utang Rp 17 Triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani memperkirakan defisit anggaran akan membengkak hingga melampaui target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2016. Untuk menambal defisit, pemerintah berencana menambah pinjaman.
Menurut Sri, penerimaan negara tahun ini kemungkinan tiak akan mencapai target. Penyebabnya adalah kekurangan realisasi penerimaan pajak dari target yang ditetapkan mencapai Rp 219 triliun. Padahal, penerimaan itu sudah memperhitungkan target tambahan penerimaan dari kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) sebesar Rp 165 triliun.
Ketimbang memperbesar defisit anggaran, pemerintah memutuskan untuk memangkas anggaran belanja sebesar Rp 133,8 triliun. Pemangkasan itu meliputi belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 65 trilun dan transfer ke daerah Rp 68,8 triliun.
Meski sudah mengencangkan ikat pinggang, Sri memperkirakan defisit anggaran bakal tetap membengkak menjadi 2,5 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau sekitar Rp 313,7 triliun. Jumlahnya lebih tinggi dibandingkan target defisit dalam APBNP 2016 sebesar 2,35 persen terhadap PDB atau Rp 296,7 triliun.
(Baca: Belanja Dipotong, Pemerintah Yakin Pertumbuhan Ekonomi Bisa Naik)
Artinya, ada kebutuhan tambahan pembiayaan defisit sebesar Rp 17 triliun. Direktur Strategis dan Portfolio Utang Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Scheneider Siahaan menjelaskan, pemerintah kemungkinan menambah utang dengan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) untuk menutup tambahan defisit tersebut.
Defisit Anggaran (Databoks | Katadata)
“Kalau nanti defisit melebar, utang dinaikkan sampai batas rencana tambahan. Ambil SBN saja, kan perlu untuk investor sebagai tambahan tax amnesty,” ujar dia kepada Katadata, Kamis (4/8).
Sekadar informasi, per 30 Juni 2016, pemerintah telah melakukan pembiayaan Rp 276,6 triliun yang berasal dari pembiayaan utang Rp 277,8 triliun dan non-utang minus Rp 1,2 Triliun. Pembiayaan utang bersumber dari penerbitan SBN dan penarikan pinjaman, sedangkan non-utang dari perbankan dalam negeri.
Realisasi penerbitan SBN sebesar Rp 301,9 triliun atau 82,8 persen dibandingkan target APBNP 2016. Adapun penarikan pinjaman negatif Rp 24,2 Triliun. (Baca: Defisit Lebih 3 Persen, Chatib Basri Khawatir Dana Asing Kabur)
Namun, Sri Mulyani masih mengkaji tambahan penerimaan untuk menutup defisit tersebut sehingga tidak perlu meningkatkan utang sebesar Rp 17 triliun. “Dari sisi perhitungan, mungkin akan ada tambahan (utang) Rp 17 triliun. Tapi itu mungkin masih bisa kami lihat dari sisi penerimaan maupun pengeluarannya,” kata dia di Jakarta, Kamis (4/8).
Melihat sejumlah perubahan tersebut, pemerintah tidak menutup kemungkinan mengajukan kembali APBNP 2016 yang baru untuk disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. “Tapi kami akan melakukan apa yang memang bisa dilakukan oleh pemerintah,” kata Sri.
(Baca: Pelebaran Defisit, Darmin: Jangan Sampai Utang Bablas)
Di tempat terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah tidak wajib mengajukan revisi APBN-P 2016. Namun, sekalipun diajukan maka hal tersebut tidak menyalahi aturan.
Dia juga belum mau menjelaskan kemungkinan penerbitan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk mengubah UU APBN. Sebab, pemerintah masih mengkaji potensi penerimaan negara. “Saya tidak mau simpulkan dulu. Pemerintah sedang menyisir kemampuan penerimaan yang sebenarnya,” kata Darmin.