Menteri Keuangan Rilis Aturan Teknis Repatriasi Dana ke Sektor Riil

Ameidyo Daud Nasution
9 Agustus 2016, 18:57
tax amnesty
Arief Kamaludin | Katadata

Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 tahun 2016, yang merupakan turunan dari Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Peraturan tersebut melengkapi dua PMK dan satu Keputusan Menteri Keuangan yang sudah lebih duluan dirilis sebagai petunjuk teknis kebijakan amnesti pajak. 

PMK Nomor 122 tahun 2016 ini mengenai tata cara pengalihan dana wajib pajak ke dalam negeri (repatriasi) serta penempatan investasi di luar pasar keuangan. Kepala Subdirektorat Pengelolaan Portofolio Surat Utang Negara (SUN) Kementerian Keuangan Novita Puspita Wardani mengatakan, pihaknya dalam aturan itu membahas secara teknis tata cara repatriasi terutama ke sektor riil.

Advertisement

"Berarti instrumen repatriasi sudah lengkap," kata Novita seusai acara sosialisasi kebijakan amnesti pajak di Jakarta, Selasa (9/8). Sekadar informasi, setelah disahkan menjadi UU pada akhir Juni dan berlaku efektif medio Juli lalu, kebijakan pengampunan pajak sudah memiliki tiga aturan teknis. Yaitu PMK No. 118 tentang pelaksanaan UU Tax Amnesty dan PMK No. 119 mengenai tata cara pengalihan harta wajib pajak ke dalam negeri.

(Baca: Alot, Pembahasan Aturan Skema Dana Tax Amnesty ke Sektor Riil)

PMK No. 119 itu juga mengatur penempatan dan repatriasi dana hasil tax amnesty pada instrumen investasi di pasar keuangan. Selain itu, ada satu Keputusan Menteri Keuangan 600 yang mengatur perihal bank persepsi.

Menurut Novita, beberapa hal diatur secara detail di dalam kedua PMK tersebut. Yaitu penempatan dana pada instrumen investasi properti dan logam mulia. Hal ini untuk menunjang investasi di sektor riil. "Semua dilakukan melalui gateway yakni bank," katanya.

Dalam salinan salah satu bagian PMK No. 122/2016 yang diterima Katadata, diatur mengenai ketentuan status manajer investasi yang mengelola dana repatriasi itu. Yaitu manajer investasi itu dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau anak usahanya, mengelola reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan aset jaminannya proyek sektor riil senilai minimal Rp 200 miliar.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement