Kementerian PU Arahkan Dana Repatriasi ke 3 Proyek Infrastruktur

Ameidyo Daud Nasution
12 Agustus 2016, 20:00
MRT
Donang Wahyu|KATADATA

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menentukan jenis proyek infrastruktur untuk menampung dana repatriasi dari hasil kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Ada tiga jenis proyek yang disiapkan untuk menampung dana hasil kebijakan yang mulai berjalan pertengahan Juli lalu itu, yaitu proyek jalan tol, proyek air minum, serta proyek perumahan.

Menurut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, ketiga proyek tersebut cocok sebagai instrumen penampung dana repatriasi. Pertimbangannya, proyek jalan tol, air minum dan proyek perumahan dapat dimasuki oleh pihak swasta. Proyek ini bisa segera beroperasi sehingga menjanjikan keuntungan.

Advertisement

"Karena memang tiga itu yang paling potensial," kata Basuki di kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (12/8).

Meski begitu, dia belum menentukan secara spesifik identitas proyek yang akan dibiayai dari dana repatriasi tersebut. Yang jelas, proyek itu sedang berjalan dan belum beroperasi.

(Baca: Dana Repatriasi Bisa Dialihkan ke Properti dan Emas Batangan)

Namun, Kementerian PUPR tidak akan membuat aturan teknis seperti Peraturan Menteri untuk memastikan dana tersebut masuk ke tiga jenis proyek infrastruktur tersebut. "Langsung saja-lah investasi, tidak usah kita perbanyak aturan lagi," kata Basuki.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement