Plt Menteri ESDM Targetkan Kilang Bontang Rampung 2020
Pemerintah berupaya mempercepat pembangunan kilang minyak untuk memenuhi konsumsi di dalam negeri. Salah satunya adalah kilang minyak di Bontang, Kalimantan Timur, yang pembangunannya ditargetkan rampung tahun 2020 mendatang.
Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, ada beberapa perhitungan mengenai waktu penyelesaian proyek Kilang Bontang. "Ada yang bilang 2022, malah mungkin ada revisi 2019. Tapi kalau saya paling 2020," ujar dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (8/9). (Baca: Kilang Tuban dan Bontang Ditargetkan Mulai Konstruksi 2017)
Pemerintah saat ini masih membahas skema proyek Kilang Bontang. Kilang ini sebenarnya sudah ditetapkan menggunakan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Tapi muncul opsi perubahan skema menjadi penugasan ke PT Pertamina (Persero) agar proses pembangunannya lebih cepat.
Menurut Luhut, ada beberapa pertimbangan sebelum memutuskan skema yang akan dipakai. "Ini lagi diomongin. Kalau penugasan khusus nanti dananya dari APBN. Kalau nanti dari Pertamina, kuat enggak, meskipun punya duit US$ 5,4 miliar,” ujar dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (migas) Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan, sampai saat ini skema pembangunan Kilang Bontang menggunakan KPBU. Tapi, tidak menutup kemungkinan berubah menjadi penugasan kepada Pertamina. “Nanti mana yang diputuskan pimpinan,” kata dia. (Baca: Perubahan Skema Kilang Bontang Butuh Restu Menteri ESDM)
Sambil mengkaji skema yang tepat untuk mempercepat proyek tersebut, pemerintah akan melakukan market sounding atau promosi kepada para investor Kilang Bontang. Promosi ini akan dilakukan sekitar September hingga Oktober mendatang.
Di sisi lain, Kementerian Keuangan membuka peluang lembaga asing untuk melakukan studi kelayakan bagi proyek kilang minyak di dalam negeri. Nantinya pemerintah akan mengganti biaya studi yang dilakukan lembaga asing ini lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 219 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PMK 265 Tahun 2015. PMK ini mengatur tentang fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi proyek kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur. (Baca: Kemenkeu Buka Peluang Asing Garap Studi Kelayakan Kilang Bontang)
Dalam PMK ini disebutkan, dengan pertimbangan efisiensi dan efektifitas, Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat bekerjasama dengan lembaga internasional. Kerja sama ini dilakukan dalam penyediaan fasilitas pada pelaksanaan pembangunan dan pengembangan kilang minyak dalam negeri.