Repatriasi Dana dari Singapura Rp 33 Triliun dalam Tiga Pekan
Jumlah penyertaan harta program pengampunan pajak atau amnesti pajak (tax amnesty) menjelang berakhirnya periode pertama program tersebut pada bulan ini meningkat pesat. Begitu pula dengan harta yang dibawa masuk dari luar negeri (repatriasi) mengalami lonjakan, terutama dari Singapura yang mencapai hampir Rp 40 triliun.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, total penyertaan harta program pengampunan pajak hingga Senin ini (26/9) sebesar Rp 1.927 triliun. Jumlahnya melonjak 12 kali lipat dari akhir Agustus lalu. Dari jumlah itu, deklarasi harta di dalam negeri masih mendominasi yaitu sebesar Rp 1.308 triliun. Sedangkan deklarasi harta dari luar negeri sebesar Rp 520 triliun.
Warga Negara Indonesia (WNI) di Singapura memimpin pelaporan harta sebesar Rp 336,39 triliun atau sekitar 65 persen dari total deklarasi harta luar negeri. Disusul kemudian dari Cayman Islands sebesar Rp 47,89 triliun, British Virgin Islands Rp 26,83 triliun, Australia Rp 17,85 triliun, dan Hong Kong Rp 15,65 triliun.
(Baca: Dua Bulan Tax Amnesty, Pemerintah Gaet 1.591 Wajib Pajak Baru)
Yang menarik, lonjakan harta yang direpatriasi dari Singapura mencatat lonjakan yang signifikan dalam tiga pekan terakhir ini. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menyatakan, jumlahnya mencapai Rp 39,47 triliun. Jumlah dana repatriasi dari Singapura itu bertambah sekitar Rp 33,5 triliun dari Senin tiga pekan lalu (5/9) yang masih sebesar Rp 6 triliun.
Selanjutnya, repatriasi dana WNI dari Cayman Islands Rp 16,36 triliun, Hong Kong Rp 12,43 triliun, Cina Rp 3,52 triliun, dan British Virgin Islands Rp 1,87 triliun.
Jenis harta yang diungkap dari repatriasi dan deklarasi dari dalam dan luar negeri didominasi oleh investasi dan surat berharga sebesar Rp 587,84 triliun. Kemudian, jenis harta yang diungkap lainnya yaitu kas dan setara kas sebesar Rp 586,01 triliun. Lalu, tanah, bangunan dan harta tak bergerak lainnya sebesar Rp 251,48 triliun, serta piutang dan persediaan sebesar Rp 217,23 triliun. Terakhir, logam mulia, barang berharga, dan harta bergerak lainnya sebesar Rp 64,28 triliun.
(Baca: Didominasi Harta Dalam Negeri, Tax Amnesty Tembus Rp 1.000 Triliun)
Berdasarkan pencapaian tersebut, Ken mengungkapkan, dana tebusan yang diterima pemerintah hingga 26 September ini telah mencapai Rp 56,6 triliun. Sedangkan dana bayar permulaan sekitar Rp 300 miliar dan tunggakan pajak Rp 3,06 triliun. "Totalnya Rp 59,9 triliun. Tapi kalau masyarakat menanyakan uang tebusannya, berdasarkan Pasal 8 ayat 3b (Undang-Undang Pengampunan Pajak) maka nilainya Rp 56,6 triliun per jam 2 siang tadi," katanya saat konferensi pers di Gedung Pajak Sudirman, Jakarta, Senin (26/9).
Menurut dia, total dana yang diperoleh dari program amnesti pajak tahap pertama ini akan diumumkan pada 30 September mendatang. Jadi, dia berharap perolehan dana dari hasil program tersebut akan terus meningkat hingga batas akhir periode pertama. Apalagi, pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berencana mengikuti program ini secara serentak pada Selasa besok (27/9).
Untuk itu, Ken menginstruksikan Ditjen Pajak agar mempersiapkan pegawai pajak agar mampu melayani seluruh wajib pajak yang mengikuti program tersebut pada masa tenggat ini.
Instruksi dari Ditjen Pajak pun sudah diterima oleh para pegawai pajak yang bekerja, khususnya di lingkungan Kanwil Pajak Besar Sudirman. Menurut salah seorang pegawai pelayanan pajak di kantor itu, dirinya bersama rekan-rekannya harus bekerja sampai seluruh wajib pajak mendaftar dan selesai dilayani.
"Satu wajib pajak saja bisa membutuhkan waktu 2-3 jam. Jadi, kalau jam 4 saja ada yang mendaftar terakhir, minimal kami bisa pulang jam 7 malam," ujarnya. (Baca: Dukung Tax Amnesty, Bank Singapura Alirkan Dana Rp 3,2 Triliun)
Ia menambahkan, menjelang akhir periode I ini, peserta amnesti pajak ini melonjak signifikan. Dimulai dari bulan Juli lalu, jumlah wajib pajak yang datang hanya sekitar 20 orang per hari. Sedangkan pada Agustus melonjak sampai 40 orang sehari. Adapun pada September ini, jumlah wajib pajak melonjak signifikan menjadi sekitar 65 orang per hari.