Perbankan Hadapi Masalah Risiko Rugi Kurs Dana Repatriasi

Ameidyo Daud Nasution
Oleh Ameidyo Daud Nasution - Martha Ruth Thertina
10 Oktober 2016, 16:44
Bank BCA
Arief Kamaludin|KATADATA

Perbankan meminta kepastian perhitungan kurs mata uang untuk dana repatriasi yang dimasukkan oleh para peserta program pengampunan pajak (tax amnesty) ke dalam negeri. Alasannya, perbankan tidak mau menanggung kerugian akibat selisih kurs bila dana repatriasi dalam mata uang asing, seperti dolar Amerika Serikat (AS), dikonversi ke rupiah.    

Direktur Utama Bank Central Asia (BCA) Jahja Setiaatmadja menjelaskan, risiko kerugian kurs muncul lantaran Direktorat Jenderal Pajak menggunakan acuan kurs tanggal 31 Desember 2015 untuk memperhitungkan besaran tebusan dari dana repatriasi yang masuk. Artinya, kurs rupiah yang digunakan sekitar Rp. 13.640 per dolar AS.

Persoalannya, nilai dana repatriasi yang masuk ke rekening khusus penampungan di bank harus cocok dengan dana yang sudah dicatatkan di Direktorat Jenderal Pajak. “Kalau yang bersangkutan merepatriasi dananya dalam USD (dolar AS), tidak ada masalah karena persis angka dolar yang disampaikan pada (saat mendaftar) tax amnesty,” kata Jahja kepada Katadata, Senin (10/10).

(Baca juga: Repatriasi Dana, Cadangan Devisa Akan Terus Naik Sampai Akhir 2016)

Sebaliknya, kalau dana repatriasi dalam dolar tersebut ditransfer ke rekening rupiah padahal pada saat itu kurs USD-Rupiah lebih rendah, seperti Rp 13.000 per dolar AS saat ini, maka akan ada selisih sekitar Rp 600 per dolar AS. Selisih ini tentunya harus digenapi agar laporan tax amnesty cocok dengan dana yang direpatriasikan. Alhasil, perbankan berpotensi menderita kerugian selisih kurs.

Lantaran persoalan tersebut, Jahja mengungkapkan, banyak peserta amnesti pajak yang menahan diri untuk mengkonversi dananya ke dalam rupiah. "Masih banyak yang menunggu," katanya.

Padahal, konversi perlu dilakukan untuk berinvestasi di berbagai instrumen penempatan dana dan investasi di Tanah Air. Jahja pun menekankan, bank tidak mungkin menanggung risiko selisih kurs tersebut, sebab itu bukan merupakan kesalahan bank. “No way bank yang tanggung, nasabah harus tanggung,” kata dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...