Kementerian PUPR Pilih Tiga Proyek Tol Bisa Dibiayai Dana Repatriasi
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyiapkan sejumlah proyek jalan tol untuk bisa dibiayai dana repatriasi yang masuk melalui program pengampunan pajak (tax amnesty). Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Heery Trisaputra Zuna mengatakan setidaknya ada tiga ruas tol yang dapat dibiayai dari dana repatriasi.
Ketiga ruas tol tersebut adalah Serang – Panimbang, Tebing Tinggi – Kisaran, serta ruas tol Pekanbaru – Dumai. Herry mengatakan ketiga ruas ini bisa dibiayai dengan dana repatriasi lantaran belum memasuki tahap financial closing, sehingga belum ada kepastian pendanaan.
"Yang juga penting, proyeknya telah siap (dibiayai dan dibangun)," kata Herry saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (11/10). (Baca: Bos Sinar Mas Repatriasi 30 Persen Harta buat Proyek Infrastruktur)
Selain investasi langsung pada proyek tersebut, bisa juga melalui instrumen lain. Salah satunya melalui Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT). Dana-dana yang dikumpulkan dari investor dalam instrumen ini akan disalurkan ke proyek-proyek jalan tol tersebut.
Proyek pembangunan jalan tol sebenarnya cukup potensial untuk mendapat pembiayaan dari dana repatriasi. Menurutnya proyek jalan tol saat ini memiliki tingkat pengembalian investasi (Internal Rate of Return/IRR) yang cukup besar, yakni mencapai 16 persen per tahun.
Selain tiga ruas tol tersebut, Herry juga membuka kemungkinan dana repatriasi bisa masuk untuk mendanai konstruksi beberapa proyek jalan tol dengan konsep pinjaman. "Itu bisa seperti di ruas Balikpapan – Samarinda, jadi diganti dengan pinjaman yang (jangka waktunya) lebih panjang," ujarnya. (Baca: PUPR Siapkan Daftar Proyek Infrastruktur Penampung Dana Repatriasi)
Terkait hal ini, Ketua Tim Pelaksana Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Wahyu Utomo mengatakan sebenarnya ada beberapa proyek prioritas yang dapat dibiayai dengan dana repatriasi. Namun, dia belum bisa mengungkapkan apa saja proyeknya, karena masih harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kementerian Keuangan.
"Kami juga perlu berbicara dengan bank persepsi ataupun manajer investasi untuk melihat keinginan pemilik dana repatriasi ini ingin (diinvestasikan) ke mana," katanya.
Sekadar informasi, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, hingga saat ini dana repatriasi yang masuk lewat program tax amnesty sudah mencapai Rp 143 triliun. (Baca: Ikut Tax Amnesty, Pengusaha Kakap Janji Repatriasi Hartanya)