Skema Kontrak Baru Bisa Dipakai untuk Lelang Blok Nonkonvensional

Anggita Rezki Amelia
24 November 2016, 20:15
Sumur Minyak
Chevron

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengizinkan penggunaan skema kontrak gross split sliding scale untuk lelang blok minyak dan gas bumi (migas) nonkonvensional yang tengah berlangsung. Penggunaan skema kontrak tanpa pengembalian biaya operasi ini bertujuan memberikan opsi kepada para peserta lelang.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan, pelaku industri boleh menggunakan skema kerjasama selain kontrak bagi hasil untuk blok migas konvensional yang sedang dilelang. “Pakai sliding scale gross split bisa,”  kata dia di Jakarta, pekan ini. (Baca: Pelaku Industri Soroti Skema Kerjasama di Lelang Blok Migas)

Sebelumnya, Joint Venture and PGPA Manager PT Energi Pasir Hitam Indonesia (Ephindo) Energi Private Ltd Moshe Rizal Husin menyayangkan sikap pemerintah karena tidak memberikan opsi skema gross split sliding scale dalam kontrak. Padahal, skema ini sebenarnya bisa menjadi opsi bagi kontraktor yang ingin berinvestasi di Indonesia.

Menurut Wiratmaja, jika pelaku industri menginginkan penggunaan skema tersebut maka bisa diusukan kepada pemerintah. Apalagi, sudah ada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 38 Tahun 2015 sebagai payung hukumnya. (Baca: Aturan Migas Nonkonvensional Resmi Terbit, Kontraktor Bisa Ubah Kontraknya)

Sekadar informasi, pemerintah tengah melelang tiga blok migas nonkonvensional. Satu blok shale (serpih) hidrokarbon, yakni Wilayah Kerja (WK) MNK Batu Ampar di Kalimantan Timur. Sedangkan dua WK lagi merupakan blok gas metana batubara, yakni Blok Raja dan Blok Bungamas. Namun, hingga kini, belum ada satu pun yang mengikuti proses lelang tersebut.

Selain untuk blok yang sedang dilelang, pemerintah juga membuka peluang jika kontraktor migas nonkonvensional ingin mengubah kontrak yang sedang berjalan. Namun, menurut Wiratmaja, prosesnya kemungkinan akan lama. “Yang lama di Peraturan Menteri ESDM ada peraturan peralihan, tapi mereka boleh mengusulkan kalau mau berubah,” ujar dia.

Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 tahun 2015, perubahan skema kontrak ini diajukan kepada Menteri ESDM melalui Kepala SKK Migas setelah memenuhi pelaksanaan komitmen pasti minimal 60 persen. Selain itu, kontraktor wajib menempatkan dana dalam rekening bersama yang disetujui kontraktor dan SKK Migas sebesar 10 persen dari sisa komitmen pasti yang belum dipenuhi. (Baca: Pemerintah Proses Pengembalian Enam Blok Migas Nonkonvensional)

Namun, Moshe menilai, mengubah dan menerapkan skema gross split sliding scale tidak cukup hanya dengan Peraturan Menteri. ”Butuh kepastian kontrak, Pedoman Tata Kerja yang diterbitkan SKK Migas dan kebijakan fiskalnya,” ujar dia kepada Katadata, Kamis (24/11).

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...