Dana Daerah Nganggur, Bappenas-Mendagri Kirim Surat Edaran

Desy Setyowati
23 Desember 2016, 19:11
Rupiah
Arief Kamaludin|KATADATA

Dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di Bank Pembangunan Daerah (BPD) mencapai Rp 206,8 triliun per Oktober lalu. Kondisi ini menghambat rencana pembangunan infrastruktur untuk mendorong perekonomian daerah.

Karena itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB). Surat itu berisi petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Pertimbangannya, salah satu penyebab belum terserapnya dana daerah adalah pemerintah daerah masih kesulitan merencanakan dan melaksanakan pembangunan sesuai keinginan Presiden Joko Widodo. Apalagi, menurut Bambang, anggaran terbatas menuntut pembangunan yang berfokus pada upaya mengurangi kemiskinan.

(Baca: Banyak Proyek Infrastruktur Daerah yang Belum Siap Didanai)

“Salah satu cara menyelesaikan persoalan di masyarakat, mempercepat pembangunan tetapi tidak menganggu keseimbangan di daerah, maka tetapkan prioritas,” kata Bambang saat acara penandatanganan surat edaran tersebut di Jakarta, Jumat (23/12).

Dengan menetapkan prioritas, pembangunan juga diharapkan bukan hanya mengikuti format pemerintah pusat tetapi juga menyesuaikan dengan kebutuhan wilayah masing-masing. Melalui surat edaran ini, pemerintah daerah diharapkan lebih memahami tujuan pembangunan pemerintah. Pembangunan pun akan menjadi lebih fokus atau sejalan dengan pendekatan money follow program.

(Baca: Serapan Transfer ke Daerah Rendah, Pemerintah Perketat Aturan)

Surat edaran yang disampaikan kepada pemda ini menyangkut enam penyelerasan. Upaya penyelasaran itu dalam hal isu strategis, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, program prioritas, kerangka pendanaan, dan indikasi lokasi pelaksanaan kegiatan strategis nasional di daerah.

Sementara itu, Tjahjo menjelaskan, surat edaran ini bisa menjadi pedoman bagi pemda dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan daerah. Apalagi, sebanyak 70 persen tugas pemerintah pusat melalui Kementerian dan Lembaga (K/L) sudah diserahkan ke daerah, melalui transfer ke daerah dan dana desa.

(Baca: Sri Mulyani Buat Aturan Dana Desa untuk Tekan Kemiskinan)

Menurut dia, semestinya dana yang melimpah itu bisa dimanfaatkan oleh pimpinan daerah untuk menepati janji politiknya saat kampanye pemilihan. “Sinkronisasi (dengan RPJMN) seperti ini harus dijaga dengan baik. Setiap pemimpin daerah wajib lakukan kepentingan politik nasional dan punya utang politik kepada masyarakat saat kampanye.”

Editor: Yura Syahrul

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...