Arcandra: Perpanjangan Kontrak Migas Sulit Pakai Skema Gross Split

Anggita Rezki Amelia
28 Desember 2016, 17:11
Rig Migas Lepas Pantai Pertamina Hulu Energi
Katadata

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih berupaya merampungkan pembahasan skema baru kontrak kerjasama minyak dan gas bumi (migas) memakai gross split. Salah satu yang dibahas terkait penerapan skema ini pada kontrak perpanjangan blok migas.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan penerapan gross split pada kontrak perpanjangan sulit dilakukan. Salah satu sebabnya adalah kontrak perpanjangan menggunakan kontrak bagi hasil (PSC) yang masih menerapkan pengembalian biaya operasi (cost recovery).

Sementara dalam skema gross split, sudah tidak ada lagi cost recovery. Semua biaya operasional ditanggung oleh kontraktor. Sehingga jika kontrak perpanjangan ingin menggunakan skema gross split, harus diubah menjadi kontrak baru. (Baca: Disepakati, Kontrak Lama Migas Masih Pakai Assume and Discharge)

"Kami pertimbangkan apakah kontrak perpanjangan juga ikut gross split. Ini lagi dibahas," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (27/12). Saat ini, Kementerian ESDM masih mematangkan konsep kontrak dengan menggunakan skema gross split, terutama terkait besaran bagi hasil antara pemerintah dan kontraktor.

Arcandra pernah mengatakan setidaknya ada tiga komponen utama yang menentukan split antara pemerintah dan kontraktor. Pertamabased split atau hitungan bagi hasil yang masih umum dipakai pada kontrak PSC saat ini. Ia mencontohkan based split untuk minyak saat ini adalah 85 persen pemerintah dan sisanya kontraktor. Sedangkan untuk gas, pemerintah mendapat split 70 persen dan kontraktor 30 persen.

Kedua, setelah pemerintah dan kontraktor menyepakati besaran based split, barulah menentukan komponen kedua yaitu variable split. Variable split merupakan variabel-variabel tertentu yang dapat membuat porsi bagi hasil kontraktor bisa meningkat dari ketentuan bagi hasil yang semula didapatkan (based split).

Setidaknya ada enam variabel yang dapat menentukan besaran bagi hasil pada komponen ini. Keenamnya adalah besaran reservoir migas, lokasi proyek, kondisi lapangan, tingkat kesulitan berdasarkan kondisi geologis, jenis blok migas (konvensional atau nonkonvensional), penggunaan teknologi, serta penggunaan komponen lokal.

"Misalkan lokasinya di laut dalam, maka split-nya lebih besar lagi," kata dia. Atau jika kontraktor memakai barang dan jasa dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) lebih banyak, maka split yang didapat pun makin besar. (Baca: Hitung-Hitungan Skema Baru Kontrak Migas Gross Split)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...