Arcandra: Perpanjangan Kontrak Migas Sulit Pakai Skema Gross Split
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih berupaya merampungkan pembahasan skema baru kontrak kerjasama minyak dan gas bumi (migas) memakai gross split. Salah satu yang dibahas terkait penerapan skema ini pada kontrak perpanjangan blok migas.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan penerapan gross split pada kontrak perpanjangan sulit dilakukan. Salah satu sebabnya adalah kontrak perpanjangan menggunakan kontrak bagi hasil (PSC) yang masih menerapkan pengembalian biaya operasi (cost recovery).
Sementara dalam skema gross split, sudah tidak ada lagi cost recovery. Semua biaya operasional ditanggung oleh kontraktor. Sehingga jika kontrak perpanjangan ingin menggunakan skema gross split, harus diubah menjadi kontrak baru. (Baca: Disepakati, Kontrak Lama Migas Masih Pakai Assume and Discharge)
"Kami pertimbangkan apakah kontrak perpanjangan juga ikut gross split. Ini lagi dibahas," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (27/12). Saat ini, Kementerian ESDM masih mematangkan konsep kontrak dengan menggunakan skema gross split, terutama terkait besaran bagi hasil antara pemerintah dan kontraktor.
Arcandra pernah mengatakan setidaknya ada tiga komponen utama yang menentukan split antara pemerintah dan kontraktor. Pertama, based split atau hitungan bagi hasil yang masih umum dipakai pada kontrak PSC saat ini. Ia mencontohkan based split untuk minyak saat ini adalah 85 persen pemerintah dan sisanya kontraktor. Sedangkan untuk gas, pemerintah mendapat split 70 persen dan kontraktor 30 persen.
Kedua, setelah pemerintah dan kontraktor menyepakati besaran based split, barulah menentukan komponen kedua yaitu variable split. Variable split merupakan variabel-variabel tertentu yang dapat membuat porsi bagi hasil kontraktor bisa meningkat dari ketentuan bagi hasil yang semula didapatkan (based split).
Setidaknya ada enam variabel yang dapat menentukan besaran bagi hasil pada komponen ini. Keenamnya adalah besaran reservoir migas, lokasi proyek, kondisi lapangan, tingkat kesulitan berdasarkan kondisi geologis, jenis blok migas (konvensional atau nonkonvensional), penggunaan teknologi, serta penggunaan komponen lokal.
"Misalkan lokasinya di laut dalam, maka split-nya lebih besar lagi," kata dia. Atau jika kontraktor memakai barang dan jasa dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) lebih banyak, maka split yang didapat pun makin besar. (Baca: Hitung-Hitungan Skema Baru Kontrak Migas Gross Split)
Ketiga, komponen terakhir yang menentukan bagi hasil kontraktor dan pemerintah adalah progresif split. Bagi hasil progresif, yang besarannya mengikuti perkembangan harga minyak dunia dan akumulasi produksi yang didapatkan kontraktor.
Jika harga minyak rendah, maka kontraktor mendapat insentif dari pemerintah dengan cara bagi hasil yang ditingkatkan beberapa persen. Sebaliknya jika harga minyak naik, maka kontraktor tidak mendapatkan kenaikan porsi bagi hasil.
Menurut Arcandra, skema gross split akan diterapkan pada kontrak-kontrak migas baru atau kontrak migas yang terminasi dan akan menerapkan kontrak baru. Namun ia belum mau menjelaskan kapan aturan gross split akan diterapkan.
"Ini kami rapat maraton terus," kata dia. Jika pembahasan gross split sudah selesai dilakukan di Kementerian ESDM, akan dilanjutkan untuk membahas insentif fiskal bersama Kementerian Keuangan. (Baca: Skema Baru Gross Split Migas Akan Berlaku Tahun Depan)
Meski tidak lagi menganut cost recovery, Arcandra mengimbau pelaku migas untuk tidak khawatir dalam menerapkan skema gross split. Terutama dalam melakukan kegiatan eksplorasi blok migas yang memiliki tingkat resiko yang besar.
Ia mencontohkan, jika kontraktor gagal mendapatkan cadangan komersial, maka biaya yang telah dikeluarkan ditanggung oleh kontraktor. Sebaliknya jika menemukan cadangan komersial, maka kontraktor akan mendapatkan bagi hasil yang besar.
"Waktu ketemu cadangan pada sistem dulu, kan dibayar pakai cost recovery. Kalau gross split, jika ketemu cadangan maka gross kontraktor lebih besar, gross satu persen aja udah gede loh," ujarnya. Kontraktor juga akan dibebaskan pajak-pajak eksplorasi seperti halnya yang telah dilakukan pemerintah pada kontrak PSC saat ini.