Dinilai Cuma Untungkan Freeport, Aturan Ekspor Mineral Akan Digugat

Anggita Rezki Amelia
18 Januari 2017, 18:42
Freeport Indonesia
Arief Kamaludin | Katadata

Sejumlah lembaga masyarakat yang berhimpun dalam Koalisi Masyarakat Sipil, berencana menggugat Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 5 Tahun 2017 dan Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2017 ke Mahkamah Agung (MA) pada pekan depan. Sebab, setidaknya ada sembilan pelanggaran dalam aturan anyar yang dirilis Menteri ESDM Ignasius Jonan tersebut. Apalagi, aturan baru itu dinilai hanya menguntungkan PT Freeport Indonesia.

Koordinator Koalisasi Masyarakat Sipil Ahmad Redi mengatakan, pemerintah masih memberikan kelonggaran ekspor mineral mentah melalui aturan tersebut. Bedanya, saat ini ekspor hanya bisa dilakukan jika perusahaan tambang mengubah status  kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP)/IUPK.

(Baca: Jokowi Teken Aturan Izin Ekspor Mineral dengan Tiga Syarat)

Padahal, menurut Redi yang merupakan pengajar di Universitas Tarumanegara ini, izin ekspor mineral mentah bertentangan dengan konstitusi. Undang-undang Dasar (UUD) 1945 menyebutkan pemanfaatan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.

Kedua, aturan tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 102, 103, 170, dan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-VII/2014. Intinya, aturan itu memuat kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

Redi mengatakan, peraturan Jonan tersebut hanya menguntungkan Freeport Indonesia. Alasannya, perusahaan asal Amerika Serikat itu hingga kini belum membangun fasilitas pemurnian (smelter) sesuai amanat UU. "Perubahan KK ke IUPK itu melanggengkan Freeport," kata dia dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil di Jakarta, Rabu (18/1).

Ketiga, relaksasi ekspor memicu eksploitasi sumber minerba secara besar-besaran dan tidak bertanggung jawab. Koalisi mencatat, sejak 2011 hingga 2016 terdapat penambahan IUP dari 9.662 IUP hingga 10.066  IUP. Dari jumlah tersebut,  3.682 IUP masih  berstatus non-clear and clean (tidak ada dasar hukum).

(Baca: Janjikan 2 Komitmen, Freeport Ajukan Perpanjangan Izin Ekspor)

Selain itu, sekitar  24 persen perusahaan pemegang IUP selama 2010-2012 tidak memiliki nomor pokok wajib pajak, 75 persen perusahaan pemegang IUP tidak membayar dana jaminan reklamasi dan pasca-tambang. Bahkan, perusahaan menunggak penerimaan negara sebesar Rp 23 triliun pada 2016.

Keempat, pelonggaran ekspor mineral mentah telah memicu eksploitasi sumber daya alam berlebihan, akibatnya  terjadi kerusakan lingkungan. Kelima, pelonggaran keran ekspor dan kewajiban pembangunan smelter telah memunculkan ketidakpastian hukum.

Keenam, kebijakan ekspor konsentrat dan mineral mentah dinilai dapat mengacaukan upaya pembenahan dan penataan IUP di Indonesia yang telah dirintis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian ESDM, bersama pemerintah daerah dan instansi terkait. Salah satunya terkait penertiban IUP yang belum melakukan proses clean and clear.

Ketujuh, pemberian  ekspor konsentrat akan menjerat Indonesia kembali pada kegiatan ekonomi eksploitasi ala kolonial. Kala itu, sumber daya alam dipandang sebagai sebuah komoditas dan menghilangkan nilai tambah bagi negara dan masyarakat.

Kedelapan, perubahan KK menjadi IUPK juga menyalahi ketentuan dalam UU Minerba. Penetapan Wilayah Pencadangan Negara (WPN) seharusnya mendapat persetujuan DPR terlebih dahulu. Selanjutnya, penetapan menjadi Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) ditawarkan lebih dulu kepada BUMN,  dan apabila BUMN tidak berminat maka WIUPK dilelang kepada swasta untuk selanjutnya diterbitkan IUPK. 

Kesembilan, pelonggaran ekspor mineral mentah serta aturan perubahan KK menjadi IUPK berpotensi menguntungkan  sekelompok pihak dan merugikan kepentingan  negara yang lebih besar. Apalag, jika Freeport bersedia mengubah KK menjadi IUPK.

Dengan berubah menjadi IUPK, Freeport berpeluang mendapatkan manfaat tambahan jangka waktu operasi tambang minimal 10 tahun lebih cepat. Padahal, pemerintah harus mulai memikirkan mengembalikan wilayah operasi tambang Freeport yang akan berakhir pada 2021 kepada negara untuk selanjutnya dikelola sendiri oleh pihak di dalam negeri.

Untuk itu, koalisi menilai KPK perlu menyelidiki adanya  potensi  corruption by law atau korupsi melalui peraturan dalam penyusunan Permen ESDM No. 5 Tahun 2017 dan Permen ESDM No. 6 Tahun 2017. “Khususnya terkait klausul pemberian izin ekspor untuk nikel dan bauksit serta perubahan KK menjadi IUPK,” kata Redi.

(Baca: Freeport Minta 'Keringanan' Pajak, Sri Mulyani Belum Setuju)

Sekadar informasi, Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), seperti Walhi Bangka Belitung, KA-KAMMI, PWYP Indonesia, Energy World Indonesia, JATAM, Indonesia Global Justice, KAHMI,  Article 33 Indonesia, PUSHEP, IHCS, LBH Bogor, LBH Depok, FITRA, WALHI NTB. Selain itu, ada beberapa individu pemerhati sektor pertambangan, seperti Berly Martawardaya, Ahmad Redi, Marwan Batubara, Fahmy Radhi, dan Yusri Usman.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...