Menteri Susi Wajibkan Pengusaha Jamin Asuransi Awak Kapal Perikanan

Image title
24 Januari 2017, 13:10
Susi Pudjiastuti
Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Mekanisme Sertifikasi Hak Asasi Manusia pada Usaha Perikanan. Salah satu isinya, pengusaha harus jamin asuransi ABK (Anak Buah Kapal).

“Peraturan tersebut akan menciptakan mekanisme sertifikasi untuk memastikan industri perijanan di Indonesia bebas dari pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia),” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di kantornya, Selasa (24/1).

Advertisement

Susi mengatakan dengan peraturan baru ini setiap kapal yang mengajukan ijin tangkap ikan harus memenuhi ketentuan perlindungan ABK. "Yang legalnya mereka harus mengasuransikan ABK-nya dan sesuai memenuhi hak-haknya sebagai pekerja," katanya. 

(Baca juga: Menteri Susi Akan Bagikan 2.090 Kapal Nelayan Tahun Ini)

Selain itu, aturan baru tersebut mewajibkan semua perusahaan di sektor perikanan untuk menyerahkan laporan detail untuk memastikan kesejahteraan ABK dan awak kapal perikanan lainnya.

Peraturan baru diluncurkan berdasarkan laporan hasil penelitian International Organization of Migration (IOM) tentang Perdagangan Orang di Sektor Perikanan Indonesia yang menyasar pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di sektor perikanan. 

“Laporan ini menemukan bahwa ada tumpang tindih perudangan yang mengakibatkan ketidakjelasan tanggung jawab institusi pemerintah terkait dengan pengawasan rekrutmen tenaga kerja, kondisi kerja, perusahaan perikanan, agensi perekrutan, dan kapal,” katanya.

Grafik: Penangkapan Kapal Illegal Fishing Periode 17 Agustus-8 Desember 2016
Penangkapan Kapal Illegal Fishing Periode 17 Agustus-8 Desember 2016

Susi mengatakan setidaknya ada lima temuan dalam laporan mengenai perdagangan orang, pekerja paksa, dan kejahatan perikanan ini. Di antaranya terkait penipuan yang sistematis dan terstuktur dalam praktek rekrutmen dan eksploitasi ABK dari berbagai negara di Asia Tenggara. 

Lalu mengenai kasus eksploitasi tenaga kerja, yakni pemaksaan terhadap ABK untuk bekerja lebih dari 20 jam per hari. Kemudian berbagai tindakan melawan hukum seperti mematikan transmitter kapal, menggunakan peralatan yang dilarang dan membahayakan, transhipment ilegal, serta pemalsuan dokumen dan logbook

Halaman:
Reporter: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement