Pemprov Papua Tagih Tunggakan Pajak Freeport Rp 3,4 Triliun
Pemerintah Provinsi Papua menagih tunggakan pajak PT Freeport Indonesia selama kurun waktu 2011-2015 beserta dendanya. Nilainya mencapai Rp 3,4 triliun.
Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan, Freeport menunggak pajak penggunaan air permukaan selama kurun waktu empat tahun. Pengenaan pajak ini karena Freeport memakai air di Sungai Ajkwa di Papua untuk menahan endapan tailing (residu tambang). (Baca: Dinilai Cuma Untungkan Freeport, Aturan Ekspor Mineral Akan Digugat)
Tarif pajak yang harus ditanggung Freeport sebesar Rp 120 per meter kubik per detik untuk tiap pengambilan air. Ketentuan tersebut mengacu Peraturan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011, tentang pajak daerah.
Dalam aturan daerah ini, Pemerintah Provinsi Papua menetapkan tarif pajak air permukaan sebesar 10 persen dari jumlah volume air bawah tanah, atau air permukaan yang diambil dan dimanfaatkan. Pembayarannya setiap bulan.
Aturan tersebut juga memuat sanksi jika wajib pajak lalai. Sanksi administrasi berupa bunga sebesar 25 persen dari pokok pajak, ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga dua persen setiap bulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar.
Melalui surat, pemerintah daerah sebenarnya sudah berupaya menagih pajak tersebut kepada Freeport. Namun, permintaan tersebut ditolak. (Baca: Janjikan 2 Komitmen, Freeport Ajukan Perpanjangan Izin Ekspor)
Lukas mengatakan, perusahaan asal Amerika Serikat ini tidak mau menyanggupi beban pajak tersebut karena masih mengacu aturan dalam kontrak karya (KK), yang hanya mengakui pajak atas penggunaan air permukaan sebesar Rp 10 per meter kubik per detik. "Padahal kan aturan sudah berubah," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/1).
Alhasil, pemerintah daerah memperkarakan kasus ini ke pengadilan pajak pada tahun lalu. Pada 17 Januari 2017, Pemerintah Papua telah memenangkan gugatan atas klaim pembayaran pajak tersebut di Pengadilan Pajak Jakarta. Adapun jumlah pajak yang harus dibayar Freeport tersebut sudah mendapat rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dengan begitu, Freeport harus melunasi pajak tersebut. " Salinan putusan seperti apa, kami masih menunggu pengadilan pajak," ujar Lukas. (Baca: Divestasi Perusahaan Tambang Lewat Bursa Jadi Opsi Terakhir)
Ia mengatakan, dana tunggakan pajak tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur kota di Papua. Salah satunya pembangunan infrastruktur untuk menunjang kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON) tahun 2020 di Papua, seperti stadion.