Tax Amnesty Dinilai Gagal Merayu Wajib Pajak Pulangkan Harta

Miftah Ardhian
7 Februari 2017, 18:56
Tax Amnesty
Arief Kamaludin|KATADATA

Kurang dari dua bulan lagi, program pengampunan pajak (tax amnesty) bakal berakhir. Meski pemerintah mengklaim paling sukses menyelenggarakan program tersebut dari sisi perolehan dana tebusan, nyatanya target pemulangan harta dari luar negeri (repatriasi) tidak tercapai.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menuturkan, berdasarkan data yang dimilikinya, sedikitnya terdapat Rp 700 triliun harta likuid orang Indonesia yang ada di luar negeri. Namun, total komitmen repatriasi sejauh ini baru berkisar Rp 141 triliun. Adapun realisasinya hanya Rp 112,2 triliun. Padahal, pemerintah semula menargetkan dana repatriasi sebesar Rp 1.000 triliun.

(Baca juga: Jelang Akhir Tax Amnesty, Ditjen Pajak Surati 1 Juta Warga)

Ia menilai, minimnya dana repatriasi karena insentif yang diberikan pemerintah dalam program tersebut kurang menarik. "Pemerintah tidak bisa merayu mereka karena insentif yang menjadi daya tarik kurang, seperti kebijakan perbankan, dan lainnya. Jadi belum ada kesatuan paket kebijakan yang betul-betul bisa memperlakukan investor untuk bawa uang ke sini," ujar Prastowo saat diskusi publik 'Outlook Perpajakan 2017' di Jakarta, Selasa (7/2).

Selain itu, ada ketidakjelasan soal produk investasi yang tersedia untuk menampung dana repatriasi, terutama produk investasi yang disiapkan BUMN untuk pendanaan proyek infrastruktur. Prastowo juga mengkrititisi pemerintah daerah (pemda) yang tak banyak membantu dalam menyukseskan program tersebut.

"Bagaimana bisa mau menarik uang ke Indonesia. Jadi ini yang perlu diperhatikan pemerintah," katanya. (Baca juga: Kepercayaan Investor atas Tax Amnesty Terganggu Isu SARA)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...