DPR Salahkan Freeport, Smelter Harusnya Selesai Dibangun 2014

Anggita Rezki Amelia
21 Februari 2017, 11:14
tambang freeport
www.npr.org

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) turut mengomentari kisruh status kontrak PT Freeport Indonesia yang berpotensi memunculkan gugatan ke arbitrase internasional. Ketua Komisi Energi (Komisi VII) DPR Gus Irawan Pasaribu menilai Freeport tidak sepenuhnya dapat menyalahkan pemerintah.

Perusahaan asal Amerika Serikat itu juga bersalah karena belum menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter). Jika mengacu Undang-undang Nomor 4 tahun 2009, Freeport Indonesia selaku pemegang kontrak karya (KK) berkewajiban membangun smelter dalam jangka waktu lima tahun setelah UU keluar.

“Jadi kalau mau dilihat salahnya, Freeport salah juga. 2014 dia harusnya sudah selesaikan smelter," kata Gus Irawan di Jakarta, Senin malam (20/2). (Baca: Tantang Balik Freeport, Jonan: Mau Berbisnis atau Berperkara?)

Sebaliknya, dia melihat pemerintah sudah berusaha mencari solusi agar Freeport bisa tetap beroperasi. Salah satunya adalah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017. Dengan aturan ini, Freeport harus mengubah status kontraknya dari KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) agar mendapatkan izin ekspor.

Poin inilah yang menjadi pangkal masalah. Freeport keberatan mengakhiri kontrak karya sebelum masanya habis pada 2021. Alasannya, dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, menyatakan KK tetap sah berlaku selama jangka waktunya.

Menurut Gus Irawan, pemerintah dan Freeport harus bernegosiasi lebih lanjut selama masa transisi dalam enam bulan ini. Namun apabila tidak mencapai titik temu, ia mendukung pemerintah mengambil jalur terakhir, yakni arbitrase.  (Baca: Mulai Proses Arbitrase, Bos Freeport: Pemerintah Langgar Kontrak)

Ia mengatakan, pemerintah memiliki kekuatan menghadapi Freeport di sidang arbitrase. "Kalau saya melihatnya kuat, kan negara berdaulat, dan ini bukan keputusan sekarang," ujar dia.

Di tempat  yang sama, anggota Komisi VII DPR, Satya Widya Yudha, berpendapat jika Freeport bertahan dengan tidak mengubah KK maka harus patuh UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009, khususnya tentang pembangunan smelter yang harus selesai paling lambat 2014. "Dia harus mematuhi Pasal 170 yang sudah jelas-jelas dilanggar," kata dia.

Meskipun pemerintah siap dan masing-masing pihak memiliki kekuatan, Satya berharap arbitrase sebagai jalan terakhir. Alasannya forum arbitrase bisa memberikan efek negatif bagi Indonesia.  (Baca: Jonan Pilih Freeport Arbitrase Daripada Hembuskan Isu PHK)

Tapi jika tidak ada jalan lain, kedua belah pihak bisa menempuh jalur arbitrase. Bagi Satya, hal ini dapat memberikan kepastian hukum bagi investor. "Karena sikap pemerintah ditunggu investor lain, apabila Indonesia tidak bisa menegakkan UU yang dibuat sendiri, bisa dibayangkan kepastian investasi lain tidak menentu lagi," ucap dia.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...