Pemerintah Bikin Formula Baru Tarif Pembangkit Batu Bara

Anggita Rezki Amelia
3 Maret 2017, 15:05
PLTU Suralaya
Arief Kamaludin|KATADATA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan peraturan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Upaya Penyediaan Listrik Berbahan Bakar Batubara yang Terjangkau bagi Masyarakat. Dengan aturan tersebut, pembelian listrik tidak lagi berdasarkan biaya dan margin, melainkan Biaya Pokok Produksi (BPP).

BPP adalah biaya penyediaan tenaga listrik oleh PLN di pembangkitan tenaga listrik, namun belum termasuk biaya penyaluran tenaga listrik. Adapun BPP pembangkitan sistem ketenagalistrikan setempat dan nasional merupakan BPP yang ditetapkan Menteri ESDM berdasarkan usulan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) setiap tahun.

(Baca: Pembangunan Pembangkit Listrik Batubara Akan Diperketat)

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan dengan skema baru tersebut, PLN bisa membeli listrik dengan harga yang wajar dari produsen listrik. Ujung-ujungnya, harga yang sampai ke konsumen juga murah. “Biar masyarakat tidak membayar listrik terlalu mahal," kata dia dalam acara sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2017 tersebut di Jakarta, Jumat (3/3). 

Peraturan itu memuat acuan harga pembelian listrik PLTU Mulut Tambang. Pertama, jika BPP pembangkit setempat lebih rendah dari BPP pembangkit nasional,maka harga patokan tertinggi mengacu pada 75 persen BPP pembangkit setempat.

Kedua, jika BPP pembangkit setempat lebih tinggi dari BPP pembangkit nasional, maka harga patokan tertinggi mengacu pada 75 persen BPP pembangkit nasional. Ketiga, harga pembelian tenaga listrik ditetapkan dengan asumsi faktor kapasitas pembangkit sebesar 80 persen.

(Baca: Jonan Minta Pemda Selaraskan Kebijakan Energi dengan Aturan Jokowi)

Peraturan itu juga memuat rambu-rambu harga pembelian listrik PLTU nonmulut tambang dengan kapasitas lebih dari 100 Mega Watt (MW). Pertama, jika BPP pembangkit setempat lebih rendah dari BPP pembangkit nasional, maka harga patokan tertinggi mengacu pada BPP pembangkit setempat.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...