Bantah OJK, Dirut BTN: Kasus Bilyet Palsu Bukan Kelemahan Sistem
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Maryono mengatakan kasus bilyet deposito palsu yang menimpa perusahaannya terjadi akibat ulah oknum. Ia menolak perkara ini dianggap sebagai akibat dari lemahnya sistem internal perseroan.
“Kami tegaskan bahwa ini adalah kelakuan daripada oknum karena tidak pada sistem dan produknya bukan daripada BTN dengan bilyet palsu,” katanya usai rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (30/3).
Maryono menjelaskan, modus pelaku adalah dengan memalsukan dokumen penempatan dan penarikan dana nasabah. Pelaku bekerjasama dengan orang dalam bank untuk mengubah rekening deposito yang diajukan nasabah jadi rekening giro yang kapan saja bisa dicairkan.
(Baca juga: OJK Temukan 3 Pelanggaran BTN Terkait Kasus Bilyet Deposito Palsu)
Ia mengatakan BTN selama ini telah menerapkan program anti fraud dengan patuh pada prinsip know your costumer dan know your employee. Program ini merupakan skema pencegahan deteksi, investigasi, pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut dari transaksi yang dianggap mencurigakan.
Makanya, ketika mencium praktik janggal atas aduan PT Asuransi Umum Mega yang tidak bisa mencairkan Rp 8 miliar depositonya, pada Desember 2016 BTN langsung melaporkan perkara ini ke kepolisian dan menggelar audit internal.
Maryono yakin kasus ini terjadi di luar sistem karena BTN tidak pernah menawarkan bunga di atas 8 persen seperti yang dijanjikan pelaku pada PT Asuransi Umum Mega. Selain itu, proses pembukaan rekening seharusnya tidak bisa dilakukan di luar kantor BTN. Belum lagi transfer bunga ke nasabah yang dilakukan bukan berasal dari BTN.
(Baca juga: Bank BUMN Hapus Buku Kredit Macet Rp 24,8 Triliun, Melejit 41 Persen)
Maryono mengatakan bahwa BTN berhasil menyelamatkan dana nasabah sebesar Rp 140 miliar dari rekening giro. Meski, nilai dana empat nasabah yang terlanjur dibobol mencapai Rp 275 miliar. Para nasabah yang jadi korban antara lain PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia, PT Asuransi Umum Mega, PT Surya Artha Nusantara Finance, dan PT Indosurya Inti Finance.
Ia berharap nasabah dapat turut berhati-hati pada praktik-praktik yang janggal. Ia juga meminta nasabah tidak sungkan untuk berkomunikasi dengan pihak bank melalui kantor resmi.
“Kami melakukan sosialisasi kepada nasabah-nasabah. Memberikan hasil koordinasi program-program dana pada nasabah besar dan menengah,” katanya.
(Baca juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Juga Bisa Dapat KPR dari 4 Bank)
Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Irwan Lubis mengatakan dalam kasus ini BTN melakukan tiga pelanggaran. Pertama, ketentuan mengenai pentingnya mengetahui detail nasabah dengan mewajibkan pembukaan rekening dilakukan secara tatap muka. Kedua, pengendalian internal yang tidak berjalan. Ketiga, adanya indikasi kuat terjadinya konspirasi antara pegawai bank dengan mediator pemilik dana.
Atas kesalahan-kesalahan itu, OJK langsung melarang seluruh kantor kas BTN untuk melayani pembukaan rekening baru. “Maka dari itu, upaya dari kami mengembalikan fungsi kantor kas menjadi hanya melayani setoran dan pembayaran,” ujar Irwan.