Tiga Aturan Baru Pertambangan Digugat ke Mahkamah Agung
Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi Sumber Daya Alam resmi menggugat tiga aturan anyar yang diterbitkan pemerintah mengenai pertambangan mineral dan batubara (minerba) ke Mahkamah Agung. Alasannya, aturan-aturan itu bertentangan dengan aturan lain yang lebih tinggi.
Pendaftaran gugatan tersebut dilakukan pada Kamis (30/3) kemarin. Ketua Tim Kuasa Hukum Bisman Bakhtiar mengatakan, ada dua permohonan uji materi ke Mahkamah Agung. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas PP 23 No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba dengan Termohon Presiden Republik Indonesia.
(Baca: Dinilai Cuma Untungkan Freeport, Aturan Ekspor Mineral Akan Digugat)
Kedua, uji materi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri.
Ketiga, Permen ESDM No. 6 Tahun 2017 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian ke Mahkamah Agung. Termohonnya adalah Menteri ESDM.
Juru bicara Koalisi Ahmad Redi mengatakan, pengajuan gugatan ini guna memastikan pemerintah dapat taat hukum secara benar. “Kami ingin Menteri ESDM dapat berhukum secara lurus, waras, dan memastikan kepentingan nasional di atas kepentingan korporasi asing, khususnya PT Freeport Indonesia dan lainnya,” kata dia dalam penjelasan tertulisnya, Jumat (31/3).
Setidaknya ada enam pokok gugatan tersebut. Pertama, ketentuan tentang dibolehkannya pemegang IUP Operasi Produksi melakukan penjualan ke luar negeri tanpa melakukan pemurnian di dalam negeri yang tertera dalam Pasal 112C angka 4 PP 1/2017. Hal ini melanggar Pasal 102 dan Pasal 103 UU Minerba karena hasil tambang mineral harus diolah dan dimurnikan di dalam negeri sebelum dijual ke luar negeri.
Kedua, pemberian izin ekspor mineral yang belum diolah dan dimurnikan pada Pasal 10 Permen 5/2017 dan Pasal 2 Permen 6/2017 bertentangan dengan UU Minerba khususnya Pasal 102 dan 103. UU Minerba menegaskan kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, sedangkan kedua Permen ESDM mengatur hanya untuk kondisi tertentu saja dan dapat diekspor.
Ketiga, pengaturan tentang pengolahan dan pemurnian di dalam negeri merupakan pelanggaran terhadap UU Minerba dan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sesuai dengan UU Minerba dan UU 12/2011, pengaturan mengenai pengolahan dan pemurnian mineral hanya dapat dilakukan dalam bentuk PP dan tidak bisa disubdelegasikan lagi kepada Peraturan Menteri.
Keempat, Permen ESDM No. 5/2017 dan Permen ESDM No. 6/2017 bertentangan dengan Pasal 5 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 5 huruf b berbunyi “kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat” dan huruf c yaitu “kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan”.
(Baca: Tekan Freeport, Pemerintah Bisa Gunakan Isu Pencemaran Lingkungan)
Sementara itu, Menteri ESDM bukan pejabat yang tepat untuk mengatur pengolahan dan pemurnian sesuai dengan Pasal 103 ayat (3) UU Minerba dan materi muatanya juga tidak sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, seharusnya diatur dalam PP oleh Presiden.
Kelima, proses dan tahapan pembentukan Permen 5/2017 dan Permen 6/2017 bertentangan dengan UU 12/2011. Kedua Permen tersebut sebagai turunan atau aturan pelaksanaan dari PP 1/2017 ditetapkan dan diundangkan secara bersamaan dengan PP 1/2017 pada hari yang sama pada 11 Januari 2017.
Hal ini melanggar Pasal 1 angka 1 UU 12/2011 karena proses pembentukan peraturan seharusnya melalui tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Kemudian Pasal 5 huruf g yang menyatakan “dalam membentuk Peraturan harus berdasar asas keterbukaan, yakni seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan”.
Keenam, perubahan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi (Pasal 17 angka 2 Permen 5/2017) bertentangan dengan UU Minerba. Menurut penggugat, perubahan Kontrak Karya menjadi IUPK hanyalah “akal-akalan” pemerintah agar masih dapat mengekspor mineral mentah dan menghindari Pasal 170 UU Minerba yang mewajibkan pemurnian di dalam negeri.
IUPK yang diatur dalam Permen ESDM tidak seperti yang dimaksud oleh UU Minerba. Dalam UU yang diberikan di Wilayah Pencadangan Negara (WPN) yang dijadikan Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK) dengan persetujuan DPR RI. (Baca: Langgar Kontrak, Indonesia Bisa Kalah Lawan Freeport di Arbitrase)
Sekadar informasi, koalisi yang menggugat aturan itu terdiri berbagai lembaga diantaranya Publish What You Pay (PWYP), Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Perkumpulan Indonesia Untuk Keadilan Global, Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI). Ada juga beberapa tokoh di bidang pertambangan seperti Yusri Usman, Marwan Batubara, Fahmy Radhi.