DPR Minta Dilibatkan Susun Skema Penyelamatan Bumiputera

Miftah Ardhian
20 April 2017, 19:49
Bumiputera
Arief Kamaludin|KATADATA

Komisi Keuangan (Komisi XI) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan skema penyelamatan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Penyelamatan asuransi tertua di Indonesia ini harus melibatkan seluruh pihak terkait, seperti Badan Perwakilan Anggota (BPA), Pengelola Statuter dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), direksi non-aktif, pemerintah, termasuk juga DPR.

Anggota Komisi XI Johnny G. Plate melihat skema penyelamatan Bumiputera ini masih menimbulkan berbagai gesekan, terutama antara pengelola statuter dengan BPA. Karena itu, dia meminta agar seluruh pihak terkait bisa duduk bersama untuk menyusun peta jalan (roadmap) penyelamatan Bumiputera ini agar menguntungkan semua pihak.

Advertisement

(Baca: Selidiki Masalah Bumiputera, Komisi Keuangan DPR Bentuk Panja)

"Permintaannya DPR kesepakatan itu, roadmap-nya, disepakati antara pengelola statuter dengan BPA.. Untuk itu kami minta bangunlah saling percaya dan kerja sama antara pengelola statuter, BPA, dan direksi non-aktif," ujar Johnny di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (20/4).

Ia menjelaskan, rapat Panitia Kerja (Panja) Bumiputera bersama dengan BPA dan jajaran direksi non-aktif di Gedung MPR/DPR, Kamis ini (20/4), menemukan persoalan ketidaksetujuan BPA terhadap keputusan-keputusan pengelola statuter. Johnny mencontohkan, BPA masih belum bisa menerima hitungan besaran kerugian yang diderita Bumiputera.

Selain itu, BPA juga tidak sepakat dengan penghitungan aset yang dilakukan pengelola statuter, baik aset fisik, maupun, non-fisik. "Misalnya ada 28 ribu karyawan, dididik dengan biaya paling tidak Rp 10 juta per orang jadi sudah Rp 2,8 triliun lebih. Tapi dinilai hanya Rp 40 miliar, itu terlalu kecil dianggapnya," ujar Johnny. Jadi, DPR berencana segera memanggil pengelola statuter untuk meminta pandangan guna menyelesaikan permasalahan tersebut.

(Baca: Dipertanyakan DPR, Sri Mulyani Tak Mau Bail Out Bumiputera)

Secara umum, Johnny mengatakan, masalah yang dialami Bumiputera ini sangat besar. Terdapat perbedaan antara kewajiban jangka panjang dengan aset yang dimiliki. Aset Bumiputera saat ini minus Rp 20 triliun. Sebabnya, premi yang diterima per hari hanya Rp 20 miliar. Padahal, kewajiban pembayaran klaim sekitar Rp 40 miliar per hari.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement