Cegah Perang Tarif Pajak, Menkeu: Negara G20 Sepakat Menahan Diri

Desy Setyowati
28 April 2017, 12:30
Sri Mulyani
Katadata

Beberapa negara tengah mewacanakan penurunan tarif pajak, di antaranya Amerika Serikat (AS). Hal ini memunculkan kembali kekhawatiran bakal terjadinya perang tarif pajak. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, negara-negara G20 telah berkomitmen untuk menciptakan kompetisi yang sehat.

“Jadi mengenai arah kebijakan India, Cina, dan AS, semua negara memiliki kebutuhan mengumpulkan penerimaan pajak. Di sisi lain, mereka juga ingin menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. (Tapi) kami juga ingin berkoorporasi dan juga berkompetisi secara sehat,” ujar dia di kantornya, Jakarta, Kamis (27/4). (Baca juga: Gubernur BI: Pertama Kali, Proyeksi Ekonomi Global Dikoreksi Naik)

Menurut dia, para menteri keuangan negara G20 sepakat untuk menahan diri dari kebijakan ‘raise to the bottom’ alias deregulasi kebijakan perpajakan untuk menarik aktivitas ekonomi di yurisdiksinya masing-masing. Di sisi lain, mereka mengaku tengah melakukan reformasi perpajakan untuk meningkatkan basis pajak (tax based) serta mengurangi praktek penghindaran pajak (Base Erotion and Profit Shifting/BEPS).

Agar rezim perpajakan di masing-masing negara bisa saling menghormati,  Sri Mulyani menambahkan, para menteri keuangan G20 juga sempat membahas tentang ekonomi digital dan upaya untuk menciptakan kesamaan standar dalam berusaha (level of playing field). 

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden AS Donald Trump berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) dan menawarkan pengampunan pajak yang besar bagi perusahaan multinasional yang membawa pulang uangnya. (Baca juga: Trump Bakal Pangkas Pajak Korporasi Jadi 15 Persen)

Mengutip dari Bloomberg, seorang pejabat AS mengatakan, Trump ingin agar tarif PPh korporasi turun dari 35 persen menjadi 15 persen. Di sisi lain, perusahaan multinasional yang membawa masuk dananya dari luar negeri direncanakan akan memperoleh insentif berupa tarif pajak sebesar 10 persen dari saat ini 35 persen.

Di Indonesia, kebijakan penurunan PPh juga jadi wacana. Kementerian Perindustrian mengusulkan adanya insentif berupa pemotongan tarif PPh sebesar lima persen untuk industri padat karya yang berorientasi ekspor. Tujuannya, agar sektor industri dalam negeri lebih berdaya saing.

Saat ini, pemerintah bersama parlemen memang tengah menyusun revisi UU PPh dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu, ada juga revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang telah masuk proses pembahasan di parlemen.

Terkait revisi UU KUP, Sri Mulyani berharap, revisi bakal membuat pengelolaan administrasi perpajakan menjadi lebih efisien dan efektif. “Juga tidak membebani wajib pajak tapi juga simpel bagi para fiskus menjalankan tugasnya,” kata dia.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...