Bea Cukai Tindak 9 Ribu Kasus, Terbanyak Penyelundupan Tekstil
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, pihaknya telah melakukan 8.985 penindakan sepanjang tahun ini. Potensi kerugian negara dari kasus-kasus yang ditindak mencapai Rp 2,52 triliun. Selain hasil tembakau, penindakan terbanyak terkait kasus penyelundupan tekstil dan produk tekstil (TPT).
Heru menyebutkan, penindakan terkait kasus penyelundupan TPT terus meningkat dari 461 kali pada 2015, menjadi 551 kali pada 2016. Adapun, sepanjang tahun ini, telah dilakukan 503 kali penindakan. Penyelundupan tersebut bernilai Rp 131,7 miliar. (Baca juga: Curangi Pemerintah, Pengusaha Tekstil di Kawasan Berikat Ekspor Air)
Secara rinci, ia memaparkan, khusus di kawasan berikat, penindakan atas penyelundupan tekstil sudah dilakukan sebanyak 84 kali sejak awal tahun. Sedangkan di Selat Malaka, sudah dilakukan 161 kali penindakan, atau naik tiga kali lipat dibanding 2015. Adapun, penindakan terhadap penyelundupan pakaian bekas telah mencapai 150 kali.
Meski kasus penyelundupan yang ditindak makin banyak, ia berharap masyarakat tidak mengartikan bahwa tindak kejahatan meningkat, melainkan upaya pemerintah menggagalkan penyelundupan yang meningkat. “Misal, tahun lalu ada 10 (kali penyelundupan) lalu ditangkap tiga, tahun ini tujuh, maka tersisa lagi tiga, begitu,” ujar Heru di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (3/5).
Menurut dia, penindakan memang digencarkan sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Presiden meminta agar dilakukan intensifikasi dan pengawasan melalui kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kepolisian, dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. (Baca juga: Penerimaan Seret, Sri Mulyani Bidik Rasio Pajak Cuma Naik 1 Persen)
Sepanjang tahun ini, Ditjen Bea dan Cukai juga menemukan penyelundupan barang lain seperti beras, bawang, gula, daging, hasil tembakau, serta makanan dan minuman yang mengandung alkohol. Rinciannya, penindakan atas penyelundupan beras dan bawang masing-masing sebanyak 22 dan 71 kali, dengan nilai Rp 25,6 miliar dan Rp 22,6 miliar. (Baca juga: Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 7 Miliar)
Kemudian, penyelundupan gula sebanyak 56 kali dengan nilai RP 1,4 miliar, penindakan daging 15 kali dengan nilai Rp 50,7 juta. Sementara itu, penyelundupan hasil tembakau merupakan yang terbanyak yakni 1.327 kali, senilai Rp 89,7 miliar. Sedangkan penyelundupan makanan dan minuman mengandung alkohol ditindak sebanyak 415 kali dengan nilai mencapai Rp 16,4 miliar.
Sementara itu, penindakan atas barang berupa Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) sudah mencapai 79 kali dengan berat total 238,8 kilogram.