Banyak Manfaat dari Perppu Buka Data Bank, Sri Mulyani Harap Restu DPR

Desy Setyowati
18 Mei 2017, 22:00
Sri Mulyani OJK BI
Katadata | Arief Kamaludin
Menteri Keuangan Sri Mulyani didampingi Gubernur BI Agus Martowardojo dan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Haddad

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa memahami keputusan pemerintah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi untuk kepentingan perpajakan. Alasannya, Perppu itu untuk kepentingan nasional dan menghindarkan Indonesia dari sejumlah kerugian.

"Pemerintah akan terus lakukan konsultasi dan pembicaraan dengan dewan, mengenai kepentingan nasional akan sangat penting dijaga bersama. Saya yakin DPR inginkan yang terbaik bagi Republik Indonesia (RI)," kata Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Kamis (18/5).

Ia menjelaskan, Perppu ini merupakan aturan utama untuk memenuhi persyaratan kerja sama pertukaran data keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) pada September 2018. Apabila aturan utama ini tidak diterbitkan hingga Juni nanti, maka Indonesia akan dianggap sebagai negara yang tidak kooperatif.

Alhasil, Indonesia tidak bisa memperoleh informasi keuangan dari negara atau wilayah yurisdiksi lain. Sementara diketahui ada 139 negara yang sepakat mengikuti AEoI ini. (Baca: Perppu Data Nasabah Diprotes Pengusaha, DPR Panggil Pemerintah)

"Perppu ini ditujukan untuk menghindarkan Indonesia dalam posisi tidak memenuhi persyaratan internasional di bidang perundang-undangan untuk bisa mendapatkan hak dan dalam memenuhi kewajiban komitmen AEoI," ujar Sri Mulyani.

Dengan adanya Perppu tersebut dan kerja sama AEoI, pemerintah berharap penerimaan negara di masa depan akan membaik. Sebab, data keuangan para nasabah menjadi lebih transparan.

Apalagi, setelah pelaksanaan program pengampunan pajak (tax ammesty) diketahui ada sekitar Rp 1.000 triliun dana wajib pajak Indonesia di luar negeri. Bahkan, potensi harta yang belum terdaftar di luar negeri digadang-gadang mencapai Rp 4.000 triliun.

Melalui kerja sama AEoI ini, Ditjen Pajak memiliki peluang mengusut harta para wajib pajak di luar negeri. Ujung-ujungnya, penerimaan negara lewat pajak akan bertambah besar. (Baca: Jokowi: Ada Batasan Pembukaan Data Nasabah Bank ke Pajak)

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...