Perppu Data Nasabah Diprotes Pengusaha, DPR Panggil Pemerintah

Ameidyo Daud Nasution
Oleh Ameidyo Daud Nasution - Martha Ruth Thertina
18 Mei 2017, 19:46
Rapat Paripurna DPR
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Kalangan pengusaha disebut-sebut memprotes Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi untuk kepentingan perpajakan. Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun bakal segera membahas Perppu tersebut dengan pemerintah.

Dalam Perppu anyar itu, pemerintah mewajibkan lembaga jasa keuangan untuk melaporkan data keuangan nasabah kepada Direktorat Jenderal pajak (Ditjen Pajak). Lembaga jasa keuangan yang dimaksud, yaitu perbankan, perasuransian, pasar modal, dan lembaga keuangan lainnya. (Baca juga: Jokowi Teken Perppu Kewajiban Bank Lapor Data Nasabah ke Pajak)

Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR Soepriyatno mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, protes pengusaha sudah sampai ke telinga Presiden Joko Widodo. Ia menduga, para pengusaha mengkhawatirkan data keuangannya bakal dimanfaatkan oknum untuk kepentingan-kepentingan lain.

“(Dengan Perppu) ini semua data terbuka. Pengusaha kan nyaman kalau semuanya tertutup. Lagipula ada Undang-Undang Perbankan tidak boleh dibuka kan. Ini, tanpa melalui (izin) OJK bisa dibuka, menyebabkan mereka khawatir datanya bakal dimanfaatkan,” kata Soepriyatno kepada Katadata, Kamis (18/5).

Menurut dia, lantaran banyaknya protes, Presiden Joko Widodo dikabarkan buru-buru memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang tengah menghadiri rapat tahunan Islamic Development Bank (IDB) di Jeddah. Rencananya, Komisi Keuangan juga akan memanggil Sri Mulyani untuk membahas soal Perppu tersebut, pekan depan.

(Baca juga: Jokowi: Ada Batasan Pembukaan Data Nasabah Bank ke Pajak)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...