Anak Usaha Pertamina Bantah Lakukan PHK Sopir Tangki BBM
Anak usaha PT Pertamina (Persero), PT Patra Niaga membantah memutus hubungan kerja (PHK) sopir tangki atau Awak Mobil Tangki (AMT) yang saat ini sedang mogok. Alasannya, mereka bukan karyawan organik, melainkan berasal dari perusahaan pemborong.
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Rudy Permana mengatakan selama ini perusahaannya bekerja sama dengan pemborong jasa penyedia sopir tangki untuk mengerjakan pengangkutan. Mereka ini lah yang menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) ke wilayah-wilayah yang ditunjuk Patra Niaga.
(Baca: Sopir Tangki Mogok, Pertamina Jamin Pasokan BBM Aman Jelang Lebaran)
Namun, para sopir ini direkrut oleh para perusahaan pemborong itu. “Bagaimana kami bisa mem-PHK mereka. Kami tidak ada hubungan tenaga kerja," kata Rudy di Jakarta, senin malam (19/6).
Selain itu, saat proses evaluasi kerja yang dilakukan perusahaan pemborong terhadap sopir tangki tersebut, tidak semuanya memenuhi penilaian. Alhasil mereka yang tidak memenuhi kriteria perusahaan pemborong diberhentikan.
Jadi, menurut Rudy yang melakukan PHK adalah para perusahaan pemborong. "Mereka PHK sepihak ya, bukan Patra Niaga dan Pertamina juga. Namun perusahaan pemborongan tadi," ujar dia.
Meski bukan dari perusahaannya, Rudy mengetahui alasan mereka di-PHK. Pertama, terdapat AMT yang usianya di batas pensiun. Kemudian, mereka ada yang tidak mau menandatangani kontrak di awal. Ada juga yang tidak mau ikut tes psikotes.
(Baca: Sinyal Harga BBM Tetap, Sri Mulyani Minta Pertamina Tutup Defisit)
Selain itu para sopir ini di-PHK karena kinerjanya jauh dari harapan perusahaan. " Misalnya satu bulan diminta 20 hari kerja, tapi hanya masuk lima sampai enam hari," ujar Rudy.
Senin lalu, AMT di beberapa tempat melakukan mogok kerja hingga 26 Juni 2017. Di wilayah Jakarta, pemogokan dipusatkan di Depot Plumpang. Salah satu tuntutan mereka adalah membatalkan PHK dan mempekerjakan kembali bagi yang diberhentikan sepihak di awal bulan ramadan kemarin.
Namun, menurut Rudy, AMT yang melakukan aksi mogok adalah bagian dari mantan Karyawan PT Garda Utama Nasional yang jumlahnya sebanyak 350 orang. Mereka tergabung dalam Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI).
(Baca: Pengusaha Dukung Harga BBM Naik Asal Daya Beli Masyarakat Terjaga)
Sampai saat ini pihak FBTPI belum komentar mengenai pernyataan Rudy mengenai status karyawan yang bukan pekerja PT Patra Niaga. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FBTPI Wadi Atmawijaya belum menjawab pesan yang disampaikan Katadata, Selasa (20/6).