Pemerintah Akan Wajibkan Pertamina Jual Premium di Seluruh SPBU

Anggita Rezki Amelia
14 Juli 2017, 08:26
SPBU
Arief Kamaludin|KATADATA

Pemerintah akan mewajibkan PT Pertamina (Persero) menjual Premium di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Kewajiban ini akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dn Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan saat ini penugasan penyediaan Premium dan Solar ke Pertamina hanya untuk wilayah luar Jawa, Madura, dan Bali (Jamali). Sedangkan untuk Jamali, penugasannya adalah Solar, Premium tidak masuk kategori tersebut.

(Baca: Harga Premium dan Solar Tak Naik Hingga September, Pertamina Terbebani)

Dengan adanya revisi aturan ini, maka PT Pertamina harus menyediakan Premium di semua SPBU. “Direvisi supaya  mencapai BBM Satu Harga itu. Nah revisinya sedang disiapkan, sudah hampir selesai,” kata Wirat dikutip dari website Direktorat Jenderal Migas, Jumat (14/7).

Dalam Rapat Kerja antara Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM di Gedung DPR RI, Senin (10/7), Kepala BPH Migas, Fanshurullah Asa menyebutkan, Pertamina memiliki 5.480 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut ada 1.094 SPBU tidak menjual Premium, rinciannya 800 SPBU di wilayah Jamali dan 294 di luar Jamali.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...