Pemerintah Tolak Permintaan Insentif Total dan Inpex di Blok Mahakam

Arnold Sirait
27 Juli 2017, 13:51
skk migas.jpg
www.skkmigas.go.id

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menolak permintaan insentif yang diajukan Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation agar dapat kembali mengelola Blok Mahakam setelah kontraknya berakhir tahun ini. Salah satu alasan penolakan pemerintah adalah insentif itu bisa mengganggu penerimaan negara.

Informasi yang diperoleh Katadata, penolakan itu disampaikan melalui surat Menteri ESDM Ignasius Jonan tertanggal 24 Juli 2017. “Intinya permintaan itu ditolak karena kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) Blok Mahakam setelah kontrak berakhir dirancang untuk mengoptimalkan penerimaan negara,” kata sumber tersebut.

(Baca: Jonan Perbesar Porsi Total dan Inpex di Blok Mahakam)

Sebelumnya, Total dan Inpex memang telah mengirimkan surat kepada Jonan dengan tembusan ke Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Elia Massa Manik. Surat bertanggal 11 April 2017 ini ditandatangani oleh CEO Total Patrick Pouyanne dan Presiden & CEO Inpex Corporation Toshiaki Kitamura.

Isi surat tersebut, menurut sumber Katadata, memuat permintaan perubahan klausul kontrak pengelolaan Blok Mahakam setelah tahun  2017. Alasannya, kontrak baru pengelolaan Blok Mahakam yang ditandatangani Pertamina sebagai operator baru blok tersebut mulai 2018, padam akhir 2015 lalu dinilai tidak lagi ekonomis karena kondisi lapangannya sudah tua.

Permintaan perubahan klausul kontrak tersebut meliputi investment credit sebesar 17%, depresiasi dipercepat menjadi dua tahun, dan bagian pemerintah pada First Tranche Petroleum (FTP) yang semula sebesar 20% dari produksi kotor, dihilangkan menjadi 0%.

Selain memohon perubahan klausul dalam kontrak, Total dan Inpex di dalam surat tersebut juga meminta konfirmasi perihal tawaran hak kelola Blok Mahakam sebesar 39% dari sebelumnya 30%. “We would like to receive the official confirmation that such join-interest of 39% is agreeable to the Government of Indonesia,” kata sumber Katadata, mengutip surat tersebut.

(Baca: Jonan Tolak Campuri Pembagian Hak Kelola Blok Mahakam)

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...