Usai Bertemu Jokowi, Jonan Akan Umumkan Negosiasi Freeport Besok
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan akan mengumumkan perkembangan negosiasi dengan PT Freeport Indonesia, Selasa besok (29/8). "Besok jam 10.00 Waktu Indonesia Barat, kami undang (media) di kantor Kementerian ESDM," kata Jonan usai bertemu Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/8).
(Baca: Jonan Pastikan Freeport Sepakat Lepas 51% Saham)
Jonan tidak menjawab secara detail mengenai hasil pembahasan dengan Presiden. Begitu juga dengan hasil negosiasi dengan perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu.
Namun, meski tak menjelaskan secara detail, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengakui bahwa kehadiran sejumlah menteri ke istana menghadap Presiden hari ini memang membahas Freeport. "Tanya Pak Jonan saja," kata Luhut sambil berlalu.
Ada beberapa menteri yang hadir dan menghadap Jokowi bersamaan dengan Luhut dan Jonan. Mereka adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.
(Baca: Freeport Bantah Sudah Sepakati Divestasi 51% Saham)
Saat ini pemerintah dan PT Freeport Indonesia memang tengah bernegosiasi. Ada empat hal yang menjadi topik negosiasi yakni perpanjangan izin operasi, pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter), divestasi saham, dan stabilitas investasi.
Jonan pernah mengatakan PT Freeport Indonesia telah sepakat soal kewajiban divestasi saham sebesar 51% untuk Indonesia. Sementara teknis mengenai divestasi saham tersebut masih akan didiskusikan lebih lanjut. Namun hal ini dibantah oleh juru bicara perusahaan tambang Amerika Serikat tersebut yakni Riza Pratama.
Sedangkan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot Ariyono mengatakan tidak perlu meminta persetujuan PT Freeport Indonesia mengenai divestasi saham sebesar 51%. Sebab, divestasi merupakan kewajiban yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017.
(Baca: Kementerian ESDM Tak Butuh Persetujuan Freeport soal Divestasi)
Jika mengacu aturan itu, Freeport wajib divestasi sahamnya kalau mau beroperasi di Indonesia. “Kami tidak perlu setuju dan tidak setuju. Yang jelas persyaratan untuk operasional, Freeport itu 51% harus,” kata Bambang beberapa hari lalu.