Penerbitan Surat Utang Daerah Terkendala Perizinan yang Rumit

Miftah Ardhian
11 September 2017, 14:56
Rupiah
Arief Kamaludin|KATADATA

Penerbitan obligasi alias surat utang oleh pemerintah daerah (Pemda) masih terkendala rumitnya perizinan. Maka itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun aturan agar perizinan di OJK lebih mudah.

Deputi Direktur Penilaian Perusahaan Sektor Jasa OJK M. Maulana menjelaskan, sebelum mengurus izin penerbitan obligasi ke OJK, Pemda harus melalui tiga tahapan, yaitu meminta izin dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), izin dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan meminta pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Nah ini yang bikin belum ada (penerbitan obligasi) yang digunakan," kata Maulana usai memberikan pelatihan fungsi pengawasan OJK, di Hotel Grand Savero, Bogor, akhir pekan lalu. Tapi, ia menekankan perizinan tersebut diperlukan. Perizinan dari Kemenkeu misalnya, untuk memastikan bahwa daerah memiliki kapasitas keuangan yang cukup untuk membayar obligasi tersebut.

Adapun OJK dipastikan tidak akan memperumit perizinan yang ada. Menurut Maulana, institusinya tengah menyiapkan peraturan untuk mempermudah perizinan. Caranya, dengan memangkas sejumlah persyaratan dalam penerbitan obligasi oleh Pemda. (Baca juga: Tambah Modal Kerja, Waskita Terbitkan Obligasi Rp 3 Triliun)

"Prosedurnya kami siapkan draf (peraturannya), dirapatkan dalam RDK (Rapat Dewan Komisioner). Kalau setuju baru lakukan hearing (dengar pendapat) untuk meminta pendapat masyarakat," ucapnya.

Targetnya, peraturan tersebut bisa diterbitkan tahun ini dan proyek percontohan (pilot project) penerbitan obligasi Pemda bisa dilakukan pada 2018 mendatang. Sayangnya, Maulana masih enggan menyebutkan daerah mana saja yang berpotensi menerbitkan obligasi tersebut.

Yang jelas, menurut dia, daerah bisa menerbitkan obligasi ini apabila memenuhi beberapa syarat utama. Pertama, merampungkan perizinan dari DPRD, Kemenkeu, dan Kemendagri. Kedua, obligasi harus diperuntukkan bagi proyek infrastruktur yang berguna bagi masyarakat dan bisa menghasilkan pendapatan. (Baca juga: Obligasi Proyek Pertama Akan Diterbitkan Jasa Marga Bulan Depan)

Ketiga, obligasi tersebut dinilai peringkatnya oleh lembaga pemeringkat yang telah mendapat izin OJK. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) berencana untuk menerbitkan obligasi tersebut. Rencananya, Pemprov Jabar akan memanfaatkan dana hasil penerbitan obligasi untuk membiayai empat proyek infrastruktur.

Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar mengatakan, proyek infrastruktur yang akan digarap adalah Bandara Kertajati di Kabupaten Majalengka dan tiga proyek jalan tol, yakni ruas tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan, Sukabumi-Padalarang, dan Gedebage-Tasikmalaya. Namun, rencana tersebut urung terwujud.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...