Teguran Ombudsman Tak Hentikan Promosi Meikarta

Dimas Jarot Bayu
Oleh Dimas Jarot Bayu - Yuliawati
15 September 2017, 12:53
Meikarta
Katadata
Ilustrasi megaproyek Meikarta.

Dua layar LCD ukuran 24 inchi memuat tayangan promosi megaproyek Meikarta secara bersamaan. Seorang anak perempuan duduk di jok belakang mobil, mengamati pemandangan kota yang sangat mencekam. Mobil perlahan masuk ke dalam lorong, sembari terdengar suara lirih si bocah: bawa aku pergi dari sini.

 (Baca: Ombudsman Anggap Iklan Meikarta Terlalu Bombastis dan Langgar Aturan)

Advertisement

Mobil perlahan meninggalkan lorong dan menuju kota yang terang, tertata rapih dengan infrastruktur yang modern. Si bocah keluar mobil dan berkeliling kota dari gedung tinggi hingga taman hijau yang terdapat kupu-kupu. Di akhir tayangan, si bocah berkata: aku ingin tinggal di Meikarta.

Iklan berdurasi hampir satu menit itu ditayangkan tak berhenti-henti di mal Pejaten Village, Jakarta Selatan. Sejak toko buka sekitar pukul 10.00 WIB hingga menjelang tutup pada pukul 22.00 WIB. LCD dipasang di stan promosi Meikarta yang dijaga sekitar lima orang perempuan. Selain di dalam stan, sekitar tujuh agen pemasaran beredar di berbagai titik di mal yang dimiliki Lippo Grup, menawarkan apartemen Meikarta 

“Dalam sehari saya bisa menggaet dua hingga tiga orang calon pembeli,” kata Andi, bukan nama sebenarnya, ketika ditemui Katadata di Pejaten Village, Kamis (14/9). (Baca juga: Pemasaran Proyek Meikarta di Kantor Kementerian Menuai Penolakan)

Andi dan agen pemasaran lainnya menawarkan Meikarta lewat dua model transaksi. Pertama, konsumen dapat membayar booking fee dengan harga Rp 2 juta untuk tiap unit properti yang dipesan.

Kedua, mereka dapat melakukan pembayaran langsung unit properti yang dipesan. Kendati demikian, pembeli tetap dapat meminta uang kembali (refund) jika tak jadi mengambil unit yang sudah dipesan, tanpa batas waktu.

(Baca juga: Deddy Mizwar Minta Lippo Hentikan Sementara Proyek Meikarta)

"Sistem caranya masih menggunakan NUP (Nomor Urut Pemesanan), masih bisa refund kalau enggak jadi," kata Andi. NUP atau biasa disebut dengan priority pass yang biasanya diberikan secara khusus kepada pembeli potensial sebelum produk properti secara resmi diluncurkan kepada publik.

Pekan lalu, Ombudsman menegur pihak pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa, anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk. Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih menilai iklan dan promosi Meikarta berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Alasannya Lippo belum memiliki Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Namun, peringatan Ombudsman ini tak memberikan dampak terhadap promosi Meikarta.  Promosi megaproyek terus berlanjut melalui agen pemasaran mau pun berbagai iklan.  (Baca: Pemprov Jabar Minta Bekasi Perbaiki RDTR yang Atur Kawasan Meikarta)

Bram, agen penjualan lainnya mengatakan tak ada perintah untuk menghentikan pemasaran. Dia mengatakan tim pemasaran Meikarta terdiri dari 10 ribu orang yang menargetkan penjualan seluruh unit properti hingga habis terjual. "Sampai sold out (pemasaran Meikarta)," kata Bram yang  bekerja dengan sistem kontrak.

(Baca: Selain Meikarta, Beberapa Proyek Kota Baru Kepung Jawa Barat)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement