Tenaga Kerja Asing Sektor Digital Diprediksi Meningkat
Sektor digital diprediksi akan semakin banyak menyerap tenaga kerja asing. Sebab, pertumbuhan di sektor ini membutuhkan tenaga ahli yang belum dapat dipenuhi dari dalam negeri.
"Khususnya e-commerce dan bidang digital lainnya kalau dilihat sepertinya meningkat terus (penggunaannya)," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK), Kementerian Ketenagakerjaan, Maruli A Hasoloan, Kamis (17/5).
Penggunaan tenaga kerja asing di sektor digital pun menjadi perhatian pemerintah. Untuk itu, proses perizinannya akan dipermudah melalui sistem perizinan terintegrasi atau single submission. Namun di sisi lain, pengawasannya ditingkatkan.
Maruli menyebutkan, jumlah tenaga kerja asing mencapai 85.794 orang pada 2017. Jumlah tersebut terus meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Secara berturut-turut, jumlahnya sebanyak 70.120; 73.624; 77.149; dan 80.375 sejak 2013 hingga 2016.
(Baca juga: BKPM Longgarkan 2 Aturan Investasi Digital)